PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Indonesia secara resmi melakukan penyesuaian terhadap kebijakan fiskal bagi kendaraan ramah lingkungan. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, status bebas pajak yang selama ini dinikmati pemilik kendaraan listrik akan mengalami perubahan signifikan mulai tahun 2026 mendatang.

Regulasi terbaru ini menata kembali dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kategori kendaraan berbasis baterai. Langkah ini menandai babak baru dalam pengelolaan pajak daerah yang menyasar sektor transportasi berkelanjutan di tanah air.

Dilansir dari Detikcom, kendaraan listrik kini tidak lagi masuk dalam daftar objek yang dikecualikan dari pemungutan pajak daerah. Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, di mana kendaraan listrik mendapatkan keistimewaan penuh.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Permendagri 11/2026, kategori yang tetap mendapatkan pengecualian PKB kini menjadi lebih terbatas. Objek yang masih dibebaskan meliputi kereta api, kendaraan untuk pertahanan keamanan negara, serta kendaraan dinas perwakilan negara asing.

"Jika sebelumnya kendaraan berbasis listrik tidak termasuk objek PKB dan BBNKB, kini ketentuan tersebut telah diperbaharui sehingga Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari pengenaan pajak daerah," demikian bunyi penjelasan resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.

"Perubahan ini membawa konsekuensi bahwa atas setiap penyerahan, kepemilikan, dan/atau penguasaan KBL Berbasis Baterai kini dikenakan PKB dan BBNKB," tambah pihak Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui situs resminya.

Meskipun status bebas pajak otomatis dicabut, pemerintah tetap menyediakan ruang bagi pemberian insentif khusus. Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) pada beleid yang sama, yang memungkinkan adanya keringanan pajak bagi para pengguna kendaraan listrik.

Insentif tersebut dapat berupa pembebasan penuh atau sekadar pengurangan nilai PKB dan BBNKB. Pemberian keringanan ini akan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan serta kebijakan yang berlaku di masing-masing daerah.

Kebijakan ini juga menjangkau kendaraan listrik dengan tahun produksi sebelum 2026 serta kendaraan hasil konversi dari mesin konvensional. Artinya, seluruh ekosistem kendaraan listrik akan berada di bawah payung hukum yang sama terkait kewajiban pajak daerah.