PORTAL7.CO.ID - Pemerintah secara resmi mengimplementasikan sistem desil sebagai landasan utama dalam verifikasi dan penetapan daftar penerima bantuan sosial (bansos) untuk periode mendatang. Kebijakan ini menuntut masyarakat untuk proaktif memantau status desil mereka yang tercatat di basis data Kementerian Sosial (Kemensos).
Mulai April 2026, status kepesertaan dalam program bantuan seperti PKH, BPNT, maupun PBI JKN akan sangat bergantung pada klasifikasi desil yang tertera pada data Kemensos. Oleh karena itu, pemantauan status ini menjadi krusial bagi setiap calon penerima manfaat.
Dilansir dari Bansos, masyarakat kini dapat melakukan pengecekan status desil untuk periode April 2026 melalui dua jalur utama. Jalur tersebut adalah portal resmi Kemensos atau melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh pada perangkat digital.
Sistem desil sendiri merupakan metodologi pemeringkatan yang membagi seluruh populasi penduduk ke dalam sepuluh tingkatan kategori berdasarkan indikator ekonomi dan kesejahteraan. Prinsip dasarnya adalah, semakin kecil angka desil yang dimiliki, semakin tinggi prioritasnya untuk menerima dukungan dari pemerintah.
Klasifikasi ini membagi masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan, di mana desil 1 mewakili kelompok termiskin dan desil 10 mewakili kelompok paling sejahtera. Pembagian ini dirancang untuk memastikan alokasi anggaran bantuan sosial menjadi lebih terfokus.
Penerapan sistem klasifikasi ini bertujuan agar distribusi anggaran bantuan sosial pada tahun 2026 menjadi lebih akurat dan tepat sasaran bagi warga yang paling membutuhkan, ujar sumber resmi. Pemerintah menetapkan batas desil tertentu untuk setiap jenis program bantuan sosial yang disalurkan.
Data menunjukkan bahwa penduduk yang tergolong dalam rentang desil 1 hingga 4 memiliki peluang paling besar untuk menerima berbagai jenis bantuan reguler dari pemerintah pusat. Fokus utama bantuan saat ini diarahkan pada kelompok masyarakat yang berada pada tingkat kesejahteraan paling bawah.
Selain pemeriksaan daring melalui situs web, masyarakat juga dapat melakukan verifikasi mandiri melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos. Proses ini memerlukan sinkronisasi sistem dengan data kependudukan yang valid milik masing-masing warga negara.
Langkah-langkah pemeriksaan data melalui aplikasi mengharuskan pengguna memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), serta mencocokkan nama lengkap sesuai dokumen resmi. Pengguna juga wajib menyertakan foto KTP dan foto diri (selfie) sebagai syarat verifikasi identitas.