PORTAL7.CO.ID - Banyak pengendara kendaraan bermotor masih nekat melanggar aturan dengan menerobos palang pintu perlintasan kereta api, padahal tindakan tersebut membawa risiko keselamatan yang sangat tinggi. Larangan ini ditegaskan bukan sekadar imbauan, melainkan merupakan norma hukum yang tertuang tegas dalam undang-undang demi menjamin keselamatan publik secara menyeluruh.
Aturan spesifik mengenai tata cara melintas di perlintasan kereta api diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada Pasal 114. Regulasi ini menggariskan kewajiban bagi setiap pengemudi untuk segera berhenti ketika sinyal peringatan sudah berbunyi atau ketika palang pintu mulai dalam proses penutupan.
Selain berhenti tepat waktu, pengemudi juga diwajibkan untuk memberikan hak prioritas penuh kepada kereta api yang hendak melintas di jalur tersebut. Prinsip prioritas ini bersifat mutlak dan berlaku bagi semua pengguna jalan tanpa terkecuali, termasuk kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran.
Mantan VP Public Relations KAI, Joni Martinus, menekankan pentingnya kepatuhan ini, menegaskan bahwa semua jenis kendaraan harus berhenti dan mendahulukan laju kereta api di perlintasan sebidang. Ia menjelaskan bahwa prioritas ini berkaitan dengan karakteristik teknis kereta api yang tidak memungkinkan proses pengereman mendadak saat dibutuhkan.
"Hal ini juga menyangkut keselamatan semua orang yang menggunakan jalan. Pentingnya mendahulukan kereta api ini terkait dengan kecepatan dan ukuran serta berat kereta yang jauh lebih besar daripada kendaraan bermotor lainnya," tutur Joni Martinus.
Salah satu ancaman mematikan yang terjadi ketika ada pelanggaran adalah potensi kendaraan mendadak mati (mogok) tepat di atas rel, seringkali terjadi ketika kereta api sudah sangat dekat dengan lokasi. Fenomena mesin mati ini dijelaskan oleh Wakil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Amarulla Octavian, yang mengaitkannya dengan pengaruh medan magnet lokomotif.
"Dari data-data teknis sebelumnya (ditemukan) tidak hanya mobil listrik, tapi mobil dengan bahan bakar juga banyak yang tidak cukup tahan terhadap pengaruh medan magnet besar ketika kereta api itu akan lewat," ujar Amarulla Octavian.
Amarulla Octavian melanjutkan bahwa medan magnet kuat yang dihasilkan oleh sistem kelistrikan lokomotif dapat menjalar melalui rel dan mengganggu kinerja mesin kendaraan. Gangguan ini dapat menyebabkan mesin mati secara mendadak, sehingga membuat kendaraan terjebak di jalur lintasan.
"Jadi medan magnet yang besar itu dihasilkan oleh kereta api yang mau lewat. Jadi karena sumbernya itu di lokomotif itu besar sekali, listriknya, magnetnya itu terhantar sampai ke rel kereta api ke depan," katanya.