PORTAL7.CO.ID - Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan instruksi tegas mengenai kebijakan pajak bagi kendaraan listrik di seluruh Indonesia. Instruksi ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan mendorong adopsi kendaraan listrik nasional.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara resmi meminta seluruh gubernur untuk segera melaksanakan pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik. Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.
SE tersebut secara spesifik mengatur tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Insentif ini berlaku khusus untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai).
Kebijakan ini muncul sebagai respons atas ketidakpastian yang timbul pasca terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan baru yang mulai berlaku sejak 1 April 2026 tersebut mengubah status kendaraan listrik dari objek yang otomatis bebas pajak menjadi objek yang pengenaan pajaknya diatur melalui insentif.
Dilansir dari Detik Oto, Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 hanya mengecualikan secara mutlak objek PKB untuk kereta api dan kendaraan pertahanan negara. Selain itu, pengecualian juga diberikan kepada kendaraan korps diplomatik dan energi terbarukan lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah.
Hal ini berbeda dengan regulasi sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, yang secara eksplisit membebaskan pajak untuk kendaraan listrik, biogas, dan tenaga surya. Bahkan, kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke listrik juga mendapatkan fasilitas pembebasan pajak pada aturan lama tersebut.
Meskipun tidak ada lagi pembebasan otomatis, Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tetap memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan keringanan. Pasal 19 regulasi ini mengamanatkan agar PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai diberikan keringanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.