PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyatakan masih dalam posisi menunggu arahan dan regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai pemanfaatan kendaraan dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang perayaan Idul Fitri. Hal ini disampaikan menyusul adanya potensi kenaikan mobilitas masyarakat selama masa libur panjang tersebut.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutawin, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini, belum ada surat edaran spesifik yang diterbitkan oleh Kemendagri untuk mengatur penggunaan fasilitas negara tersebut selama libur Hari Raya Idul Fitri. Situasi ini membuat Pemkot Bogor bersikap hati-hati dalam mengambil keputusan internal.
"Ini masih debatable. Biasanya kami menunggu edaran dari Kementerian Dalam Negeri ketika dibolehkan ada batasan tertentu, ketika tidak boleh semua harus fatsun, semua harus mengikuti aturan," kata Jenal saat dikonfirmasi pada Selasa (10/3/2026). Pernyataan ini menunjukkan adanya kehati-hatian Pemkot Bogor sebelum menetapkan kebijakan lokal.
Jenal Mutawin menegaskan bahwa Pemkot Bogor memiliki prinsip untuk selalu mematuhi dan menyesuaikan diri dengan setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendagri. Kepatuhan ini dianggap penting untuk menjaga keseragaman regulasi di seluruh daerah.
Apabila nantinya terdapat edaran resmi dari Kemendagri mengenai penggunaan mobil dinas saat Lebaran, Pemkot Bogor akan segera mengimplementasikannya. Penyesuaian kebijakan ini terutama didasarkan pada tujuan menjaga integritas serta profesionalitas seluruh aparatur pemerintah daerah.
Jenal juga merujuk pada pengalaman sebelumnya, di mana pernah ada larangan penggunaan kendaraan dinas yang dikeluarkan oleh kementerian. Ia memastikan kesiapan pemerintahannya untuk mengikuti arahan pusat.
"Seperti beberapa tahun lalu sempat ada edaran tidak boleh menggunakan mobil dinas. Tapi kami tunggu di daerah. kami siap mengikuti arahan apa pun dari Kementerian Dalam Negeri selama batasan-batasan itu untuk menjaga integritas dan profesionalisme para ASN dan kepala daerah di seluruh RI," ujarnya.
Meskipun menunggu instruksi resmi, Jenal Mutawin tetap memberikan imbauan kepada seluruh ASN di lingkungan Kota Bogor. Imbauan tersebut menekankan pentingnya penggunaan mobil dinas secara bijaksana, khususnya untuk keperluan yang bersifat pribadi.
Ia berpendapat bahwa etika dalam bertugas juga tercermin dari cara ASN memanfaatkan aset negara, terutama ketika ada opsi lain yang lebih sesuai. Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi penyalahgunaan wewenang atau fasilitas.