PORTAL7.CO.ID - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, secara resmi membuka Seminar Nasional Pemasyarakatan di Jakarta pada hari Rabu, 6 Mei 2026. Acara ini diselenggarakan sebagai respons konkret terhadap dinamika hukum nasional yang tengah berkembang pesat.

Kegiatan penting ini merupakan inisiasi dari Persatuan Purnabakti Pemasyarakatan Indonesia (P3I) dan berfokus secara spesifik pada bagaimana aturan-aturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan diimplementasikan dalam praktik pemasyarakatan.

Dilansir dari Detikcom, forum ini dipandang sebagai langkah strategis untuk menyelaraskan operasionalisasi lembaga pemasyarakatan dengan kerangka hukum yang telah diperbarui. Hal ini krusial mengingat adanya perubahan fundamental dalam penegakan hukum Indonesia.

Menteri Agus Andrianto menegaskan bahwa seminar ini menjadi bukti dukungan nyata dari P3I terhadap upaya memajukan sistem pemasyarakatan di Indonesia saat ini. Beliau menilai tema yang diangkat sangat relevan dengan isu-isu hukum terkini.

"Penyelenggaraan seminar ini adalah wujud nyata dukungan P3I terhadap kemajuan sistem pemasyarakatan Indonesia. Tema yang diangkat sangat selaras dengan diskursus hukum saat ini," ujar Menteri Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Lebih lanjut, Menteri Agus Andrianto menjelaskan bahwa seminar nasional ini dirancang sebagai wadah penting untuk menyatukan berbagai perspektif pemangku kepentingan di lapangan. Tujuannya adalah memfasilitasi pertukaran pengalaman praktis yang berharga.

"Forum ini hadir sebagai ruang untuk menyamakan persepsi, berbagi pengalaman di lapangan, sekaligus merumuskan langkah-langkah strategis dalam mengimplementasikan aturan hukum baru," kata Menteri Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Perubahan signifikan dalam lanskap hukum Indonesia ditandai dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang efektif berlaku sejak awal Januari 2026. Pemerintah melihat periode ini sebagai sebuah revolusi paradigma dalam sistem peradilan pidana.

Menteri Agus Andrianto menekankan bahwa transformasi yang didorong ini jauh melampaui sekadar pembaruan regulasi di atas kertas semata. Transformasi ini harus dilihat sebagai pergeseran mendasar dalam cara pandang terhadap pemidanaan.