Reformasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa perubahan signifikan, khususnya bagi tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Perubahan status dari PNS tradisional menuju kerangka PPPK dan Pegawai Pemerintah Paruh Waktu (PPP Paruh Waktu) bertujuan menata ulang efisiensi birokrasi dan kualitas layanan publik.
Kebijakan terbaru ini menggarisbawahi pentingnya profesionalisme dan kinerja berbasis kontrak bagi guru dan staf pendidikan non-PNS. Skema PPPK menawarkan jaminan kesejahteraan yang lebih baik dibandingkan honorer, sementara PPP Paruh Waktu mengakomodasi kebutuhan fleksibilitas tenaga pendukung di sekolah.
Latar belakang utama kebijakan ini adalah upaya pemerintah menuntaskan masalah tenaga honorer yang telah mengabdi lama di berbagai institusi pendidikan. Transformasi ini diharapkan mampu memberikan kejelasan status hukum dan kepastian karier bagi jutaan pengabdi di sektor pendidikan yang sebelumnya tidak memiliki status jelas.