PORTAL7.CO.ID - Masyarakat kini memiliki opsi untuk mengajukan penurunan data desil dalam program bantuan sosial (bansos) untuk tahun 2026. Langkah proaktif ini sangat penting bagi warga yang kondisi ekonominya kini telah membaik namun masih tercatat dalam kategori kesejahteraan yang rentan.
Perubahan pada sistem pendaftaran terbaru mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) yang memerlukan penyesuaian kriteria penerima manfaat secara berkala. Kategori desil ini secara langsung menentukan kelayakan seseorang untuk mengakses program bantuan pemerintah.
Kelompok kesejahteraan di Indonesia secara umum dibagi menjadi sepuluh kategori desil, di mana Desil 1 merepresentasikan 10 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Kelompok inilah yang menjadi prioritas utama dalam penyaluran bantuan negara.
Adapun batasan penerimaan program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) saat ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berada di Desil 1 hingga Desil 4. Sementara itu, cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) meluas hingga Desil 5.
Informasi resmi yang diperoleh dari akun Instagram Dinsos Grobogan menyebutkan bahwa proses penurunan Desil DTSEN 2026 dapat dilakukan secara daring melalui perangkat telepon pintar. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh Aplikasi Cek Bansos melalui Play Store maupun App Store.
Setelah berhasil membuat akun pada aplikasi tersebut, masyarakat dapat langsung mengajukan permohonan resmi untuk pembaruan atau pengurangan data desil yang tertera. Proses ini kemudian akan berlanjut dengan tahap verifikasi langsung di lapangan oleh petugas Pendamping Sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Tahap selanjutnya setelah verifikasi lapangan adalah proses validasi berjenjang yang dilakukan oleh pihak Kementerian Sosial. Data yang telah tervalidasi tersebut kemudian akan diolah oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan kelayakan perubahan status desil bagi pemohon.
Bagi masyarakat yang sudah mengajukan permohonan koreksi data, sangat disarankan untuk memantau status pengajuan secara berkala. Hal ini penting untuk memastikan akun di aplikasi sudah aktif dan terverifikasi dengan baik.
Aktivasi akun memerlukan kelengkapan dokumen unggahan seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta swafoto yang menunjukkan identitas diri pemohon.