PORTAL7.CO.ID - Menjelang datangnya bulan April 2026, perhatian publik tertuju pada pencairan Bantuan Sosial ATENSI YAPI yang disalurkan oleh Kementerian Sosial. Program ini menyasar anak-anak yang berstatus yatim, piatu, maupun yatim piatu, sebagai upaya pengentasan kemiskinan.

Berdasarkan pola penyaluran historis, tahap pencairan berikutnya untuk bantuan ini diperkirakan akan segera terealisasi pada awal bulan April 2026. Setiap anak yang terdaftar sebagai penerima berhak mendapatkan dana sebesar Rp600.000 dalam tahap tersebut.

Dana bantuan ini merupakan akumulasi dari nominal Rp200.000 yang diberikan per bulan selama periode tiga bulan. Nominal ini ditujukan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar, pendidikan, serta keperluan mendesak lainnya bagi anak-anak penerima.

Penyaluran dana ATENSI YAPI tidak diberikan sekaligus untuk setahun penuh, melainkan dilakukan secara berkala setiap kuartal. Dilansir dari Bansos, perkiraan jadwal penyaluran untuk tahun 2026 telah ditetapkan berdasarkan siklus pencairan sebelumnya.

Untuk dapat mengakses bantuan ini, calon penerima wajib memenuhi kriteria spesifik yang ditetapkan oleh pemerintah. Mereka harus berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu serta terdata dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1 hingga 4.

Selain itu, terdapat aturan bahwa anak penerima tidak boleh sedang menerima jenis bantuan sosial serupa dari program pemerintah lainnya. Batasan usia bagi penerima juga harus sesuai dengan pedoman terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial.

Bagi keluarga yang ingin memastikan keabsahan status mereka sebagai penerima, pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos. Proses ini memastikan transparansi penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.

Pengecekan status juga bisa dilakukan melalui aplikasi resmi "Cek Bansos" yang tersedia di platform aplikasi seluler. Pengguna diharuskan membuat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebelum memverifikasi data.

Terkait kendala pencairan, terdapat beberapa faktor umum yang sering menghambat penyaluran dana bantuan. Faktor tersebut antara lain ketidaksesuaian data kependudukan, seperti NIK yang belum sinkron dengan data Dukcapil.