PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia terus menjalankan komitmennya dalam menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) guna menopang kebutuhan masyarakat kurang mampu. Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan dua program utama yang didistribusikan secara berkala sepanjang tahun.
Distribusi kedua jenis bansos ini dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali dalam setahun, dengan interval waktu tiga bulanan. Tahap pertama mencakup periode Januari hingga Maret, diikuti oleh Tahap II yang dijadwalkan untuk bulan April hingga Juni.
Seiring dimulainya bulan April, antusiasme penerima manfaat meningkat untuk mengetahui kejelasan mengenai status pencairan PKH dan BPNT untuk Tahap II tahun 2026. Kini, proses pengecekan dapat dilakukan dengan mudah dan mandiri oleh masyarakat melalui perangkat telepon genggam mereka.
Informasi mengenai kemudahan pengecekan ini tersedia secara luas, "seperti dilansir dari Detik.com." Hal ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memberikan transparansi dalam penyaluran bantuan sosial kepada warga negara.
Penerima manfaat diimbau untuk memanfaatkan aplikasi resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial untuk memverifikasi status pencairan bansos mereka. Aplikasi yang dimaksud adalah platform digital bernama "Cek Bansos".
Setelah proses pengecekan dilakukan dan status menunjukkan adanya pencairan, dana bantuan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima. Dana ini dapat diakses melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pencairan dana bantuan sosial, baik PKH maupun BPNT, biasanya dapat diambil melalui jaringan bank Himbara seperti BNI, BRI, BSI, dan Mandiri, atau melalui loket Kantor Pos terdekat.
Untuk bantuan BPNT, setiap penerima manfaat dijadwalkan menerima subsidi sebesar Rp200.000 per bulan. Oleh karena itu, pada pencairan Tahap II yang mencakup tiga bulan (April–Juni), total dana yang diterima diperkirakan mencapai Rp600.000.
Sementara itu, skema bantuan PKH memiliki penetapan nominal yang berbeda-beda per tahunnya, tergantung pada kategori kepesertaan masing-masing individu. Kategori tersebut meliputi ibu hamil, anak usia dini (0–6 tahun), pelajar dari tingkat SD hingga SMA/sederajat, lansia, serta penyandang disabilitas berat.