PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) senilai Rp600.000 untuk periode tahap ketiga pada September 2025 mendatang. Program ini ditujukan bagi masyarakat yang telah terdaftar secara resmi dalam basis data kependudukan Kemensos.
Kini, proses verifikasi status kepesertaan menjadi lebih praktis karena dapat diakses secara daring oleh seluruh masyarakat yang berhak. Masyarakat hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka untuk melakukan pengecekan.
Dilansir dari jawapos, terdapat dua metode utama yang disiapkan pemerintah untuk memudahkan masyarakat mengecek status bansos berbasis NIK ini. Kedua cara tersebut adalah melalui situs web resmi Kemensos dan aplikasi khusus yang telah disediakan.
Metode pengecekan daring ini bertujuan menghilangkan kebutuhan masyarakat untuk datang langsung ke kantor layanan Kemensos. Dengan demikian, proses verifikasi data menjadi lebih cepat dan efisien bagi penerima manfaat.
Pengecekan melalui situs resmi Kemensos dapat dilakukan kapan saja, bahkan tersedia layanan 24 jam penuh untuk mempermudah akses publik. Langkah pertama adalah mengunjungi laman resmi Kementerian Sosial yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Setelah mengakses situs, masyarakat diminta memasukkan detail data diri seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan yang sesuai domisili. Langkah selanjutnya adalah memasukkan kode captcha sebelum menekan tombol pencarian data.
"Apabila Anda terdaftar sebagai penerima, detail informasi mengenai bansos akan langsung ditampilkan oleh sistem," demikian panduan yang diberikan mengenai hasil pencarian daring tersebut.
Selain melalui portal web, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi "Cek Bansos" yang tersedia untuk diunduh melalui Google Play Store. Aplikasi ini menawarkan kemudahan serupa dalam memantau status penyaluran bantuan sosial.
Setelah berhasil masuk ke aplikasi, pengguna harus melakukan registrasi akun terlebih dahulu sebelum dapat mengakses fitur pengecekan status penerima bantuan. Setelah registrasi, pengguna dapat memasukkan NIK dan detail yang diminta sistem.