PORTAL7.CO.ID - Menjelang tahun 2026, Pemerintah Indonesia terus mematangkan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat. Langkah strategis ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh program bantuan sosial dapat tersalurkan dengan lebih presisi dan tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan.

Pemahaman mengenai kategori desil 1 hingga 10 menjadi aspek yang sangat krusial bagi warga untuk mengetahui peluang mereka dalam mendapatkan bantuan pada April 2026 mendatang. Hal ini sebagaimana dilansir dari Detikcom mengenai sistem klasifikasi sosial ekonomi terbaru yang diterapkan oleh negara.

"Kementerian Sosial menggunakan sistem ini untuk membagi seluruh penduduk ke dalam sepuluh kelompok sosial ekonomi yang berbeda guna menentukan skala prioritas bantuan negara," ujar pihak Kemensos dalam penjelasannya.

Penghitungan angka desil ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui proses evaluasi yang terukur pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025.

Posisi ekonomi sebuah keluarga dalam sistem desil ini dipengaruhi oleh kombinasi empat faktor utama. Variabel tersebut meliputi kepemilikan aset berharga, kelayakan kondisi tempat tinggal, tingkat pendidikan formal serta jenis pekerjaan, hingga jumlah tanggungan dalam satu rumah tangga.

"Penghitungan angka desil dilakukan secara terukur melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar posisi setiap keluarga benar-benar mencerminkan realitas ekonomi mereka," kata pihak kementerian.

Dalam pembagiannya, Desil 1 mencakup 10 persen populasi dengan kondisi ekonomi terendah atau masuk kategori miskin ekstrem. Kelompok ini menempati urutan pertama dalam daftar prioritas seluruh program perlindungan sosial yang disediakan oleh pemerintah.

Sementara itu, kategori Desil 2 diperuntukkan bagi rumah tangga di kelompok 10-20 persen terbawah yang diklasifikasikan sebagai keluarga miskin. Meskipun sedikit di atas miskin ekstrem, mereka tetap berhak mendapatkan perlindungan sosial penuh melalui beragam program reguler.

"Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sembako atau BPNT mulai triwulan pertama tahun 2026 difokuskan untuk menyasar keluarga yang berada pada rentang desil 1 hingga 4," ungkap laporan dari Pusdatin Kesos.