BISNISMARKET.COM - Bulan Ramadhan merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit umat Islam yang terpaksa meninggalkan puasa Ramadhan karena adanya uzur syar’i, seperti sakit, safar, hamil, atau menyusui. 

Islam sebagai agama yang penuh rahmat memberikan keringanan berupa qadha puasa atau fidyah sesuai dengan kondisi masing-masing. Menjelang datangnya Ramadhan berikutnya, terutama di bulan Sya’ban, sering muncul pertanyaan, kapan batas akhir mengqadha puasa Ramadhan? Apakah masih boleh menunda, atau justru ada konsekuensi tertentu jika terlambat?

Pada dasarnya, tidak ada batas waktu mutlak untuk mengqadha puasa Ramadhan selama seseorang memiliki uzur yang dibenarkan secara syariat. Orang yang tidak berpuasa karena sakit, bepergian jauh, atau uzur lain, diperbolehkan mengganti puasanya di hari lain setelah Ramadhan, sebagaimana firman Allah SWT.