KLATEN - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Slamet Riyadi Surakarta, Eka Ameilia Puspitasari dari Fakultas Hukum, di bawah bimbingan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Ibu Ama Farida Sari, S.Pd., M.Pd., telah melaksanakan program kerja individu dalam kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tahun Ajaran 2024/2025 dengan tema “Perlindungan Hukum Bagi Pengguna E-Wallet: Ancaman Hukuman Terhadap Tindak Penipuan Transaksi Digital” pada Sabtu, 26 Juli 2025, bertempat di Joglo Dukuh Tegal Srimulyo, Desa Tulung, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Kegiatan ini digelar untuk merespons maraknya penggunaan dompet digital (E-Wallet) di tengah masyarakat yang dibarengi dengan meningkatnya kasus penipuan transaksi digital. Melalui sosialisasi tersebut, mahasiswa KKN berupaya memberikan edukasi mengenai dasar hukum yang melindungi pengguna E-Wallet, bentuk perlindungan dari pemerintah maupun penyedia layanan, serta ancaman pidana bagi pelaku kejahatan digital.
Acara ini dihadiri masyarakat setempat, khususnya para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sehari-hari memanfaatkan transaksi digital dalam menjalankan usahanya. Kehadiran para pelaku UMKM dinilai penting karena mereka termasuk kelompok yang rentan menjadi sasaran penipuan digital, terutama dalam penggunaan dompet digital untuk transaksi jual beli.
Dalam pemaparannya, mahasiswa KKN menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya menjadi landasan hukum dengan tujuan memberikan rasa aman untuk masyarakat melakukan transaksi digital secara aman. Undang-undang ini mengatur berbagai bentuk tindak kejahatan siber sekaligus memberikan jaminan perlindungan hukum bagi korban.
Lebih lanjut, pelaku penipuan digital dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara maupun denda yang diatur secara tegas dalam ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Selain pemaparan mengenai aturan hukum, masyarakat juga diajak untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi online. Imbauan disampaikan agar tidak mudah memberikan kode OTP, menjaga kerahasiaan data pribadi, menggunakan aplikasi resmi, serta segera melapor kepada pihak berwenang apabila mengalami kerugian akibat tindak penipuan digital.
Dalam kesempatan itu, Eka Ameilia Puspitasari menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari kontribusi mahasiswa dalam meningkatkan literasi hukum di masyarakat. Menurutnya, pemahaman mengenai regulasi hukum yang berkaitan dengan transaksi digital sangat penting supaya masyarakat tidak mudah terjerumus dalam praktik penipuan.
Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin sadar akan hak-haknya sebagai konsumen digital, lebih bijak dalam menggunakan layanan keuangan berbasis teknologi, serta memahami konsekuensi hukum yang tegas bagi para pelaku tindak kejahatan siber.
.png)
.png)

