BANDUNG BARATLongsor besar yang terjadi pada Sabtu dini hari, 24 Januari 2026, di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, menjadi peringatan keras soal rapuhnya penegakan hukum tata ruang di Kawasan Bandung Utara (KBU).

Material longsoran dari lereng Gunung Burangrang menghantam permukiman Kampung Pasirkuning dan Kampung Pasirkuda, menyebabkan kerusakan parah dan dilaporkan puluhan warga masih hilang.

Tragedi ini memicu desakan dari DPR RI, termasuk Fraksi NasDem, agar dilakukan investigasi transparan dan menyeluruh atas penyebab bencana.

Gubernur Jabar: Alih Fungsi Lahan Jadi Pemicu Utama

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) secara tegas menyoroti alih fungsi lahan hutan menjadi kebun sayur di lereng curam sebagai faktor utama penyebab longsor Cisarua.

“Alih fungsi lahan hutan menjadi kebun sayur di lereng curam menjadi pemicu utama longsor Cisarua. Ini pelanggaran tata ruang dan harus ditindak tegas,” ujar Dedi Mulyadi dalam pernyataannya yang dikutip dari kanal YouTube resminya.

Menurut KDM, kawasan di atas 750 meter di atas permukaan laut (mdpl) memiliki fungsi ekologis vital sebagai wilayah resapan air dan tidak boleh dieksploitasi secara sembarangan. Ia menegaskan bahwa penegakan aturan di KBU tidak boleh berhenti di atas kertas.

Aturan Lengkap, Eksekusi Lemah

Secara regulasi, perlindungan KBU telah diatur melalui sejumlah payung hukum, antara lain: