PORTAL7.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor kini tengah serius merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Tujuan utama dari penyusunan regulasi ini adalah untuk memastikan Kota Bogor dapat mencapai target ideal luas lahan hijau sebesar 30 persen pada tahun 2031 mendatang.
Langkah strategis pembahasan ini dilakukan dalam sebuah rapat koordinasi yang diselenggarakan di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Bogor. Pertemuan penting tersebut telah berlangsung pada hari Selasa, 5 Mei 2026, sebagai upaya percepatan penuntasan draf peraturan daerah tersebut.
Evaluasi capaian RTH publik Kota Bogor per tahun 2025 menunjukkan angka yang masih sangat rendah, berkisar antara 4,47 persen hingga 5,77 persen. Angka ini jauh di bawah standar yang ditetapkan secara nasional, yaitu 20 persen untuk RTH publik dan 10 persen untuk RTH privat.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTH, Devie Prihartini Sultani, menegaskan bahwa sinkronisasi legislasi menjadi kunci utama dalam proses ini. Prioritas utama adalah memastikan Raperda tersebut selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, terutama Undang-Undang Cipta Kerja yang berlaku.
"Kita perlu melakukan langkah percepatan strategis. Naskah Raperda ini harus segera disinkronkan dan diharmonisasi dengan tingkat provinsi agar target 30 persen di tahun 2031 bukan sekadar wacana," ujar Devie Prihartini Sultani, Ketua Pansus Raperda RTH.
Penyesuaian substansial dalam aturan baru ini mencakup mekanisme sanksi yang diubah dari pidana kurungan menjadi sanksi administratif yang dinilai lebih progresif bagi siapa pun yang melanggar ketentuan tata ruang. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang lebih efektif.
Selain itu, regulasi ini akan mengatur bahwa setiap pihak yang berniat mengubah fungsi atau mengurangi luas lahan RTH wajib mendapatkan persetujuan resmi dari Pemerintah Daerah. Persetujuan ini harus disertai dengan kewajiban penggantian lahan dengan luas yang setara untuk menjaga keseimbangan ekologis kota.
"Pemanfaatan RTH tidak boleh mengganggu fungsi ekologis, sosial, dan publik. Setiap perubahan fungsi atau luasan wajib memperoleh persetujuan Pemerintah Daerah dan wajib disertai penggantian lahan RTH dengan luas yang sepadan," tegas Devie Prihartini Sultani, Ketua Pansus Raperda RTH.
Untuk mengatasi keterbatasan lahan yang menjadi tantangan utama di perkotaan, DPRD mendorong strategi inovatif seperti klaim bersama atas lahan konservasi milik negara. Insentif bagi pengembang yang menerapkan taman atap (rooftop garden) dan penghijauan vertikal juga akan dimasukkan dalam kerangka kebijakan ini.