PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram kini secara resmi menagih tunggakan royalti dari pengelola Mataram Mall yang totalnya mencapai Rp 6 miliar. Jumlah tersebut merupakan akumulasi ketidakpatuhan pembayaran selama kurun waktu lima tahun terakhir.

Desakan ini semakin menguat mengingat masa berlaku kontrak kerja sama antara pemerintah daerah dan perusahaan pengelola akan segera jatuh tempo pada bulan Juni 2026 mendatang. Kewajiban pembayaran royalti yang ditetapkan pemerintah per tahunnya adalah sebesar Rp 1,2 miliar.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mataram, Muhamad Ramayoga, mengonfirmasi adanya perbedaan signifikan antara kewajiban kontrak dengan jumlah yang telah disetorkan oleh pihak pengelola. Ia menyampaikan hal ini saat diwawancarai awak media pada Kamis (7/5/2026).

Menurut Ramayoga, dari kewajiban tahunan Rp 1,2 miliar, pihak pengelola baru membayar sekitar Rp 350 juta saja, sehingga menimbulkan selisih yang signifikan. "Jadi selisihnya itu yang kami bahas. Ini yang belum ada kata sepakat antara pihak PCF (PT Pacifik Cilinaya Fantasi) dengan hasil appraisal itu. Kami akan coba duduk bersama," kata Muhamad Ramayoga, Kepala BKD Mataram.

Pihak manajemen PT Pacifik Cilinaya Fantasi (PCF) beralasan bahwa mereka kesulitan memenuhi target pembayaran royalti sejak tahun 2021 akibat dampak buruk dari pandemi Covid-19 dan proses pemulihan ekonomi yang berjalan lambat. Sebagai respons atas pembelaan tersebut, Pemkot Mataram menyarankan langkah perbandingan data melalui jasa penilai independen.

"Silahkan, itu yang kami anjurkan mereka dari awal, dari tahun 2024 yang lalu. Kami minta mereka silahkan melakukan appraisal sendiri sehingga nanti ada ketemu datanya. Mungkin (nanti ada) pertemuan, lebih cepat lebih bagus. Supaya antara data dari PCF dengan tim appraisal kami itu ketemu," tutur Ramayoga.

Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, menegaskan bahwa pelunasan seluruh tunggakan finansial ini menjadi prasyarat mutlak sebelum pembahasan mengenai kelanjutan pengelolaan Mataram Mall dibahas lebih lanjut. Ia menyampaikan hal ini saat diwawancarai di kantornya pada Rabu (6/5/2026).

"Untuk memutuskan terkait pengelolaan Mataram Mall, kemarin kan kami bentuk tim kajian hukum. Dan tim kajian hukum ini saya minta bekerja untuk menelaah seluruh isi kontrak, termasuk juga dalam aspek sosiologisnya," kata Mohan Roliskana, Wali Kota Mataram.

Wali Kota juga mengingatkan bahwa PT Pacific Cilinaya Fantasi harus menunaikan semua kewajiban sesuai yang tertuang dalam kesepakatan kontrak awal sebelum tenggat waktu berakhir. "Maka intinya bahwa kami meminta PT Pacific Cilinaya Fantasi untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban mereka sesuai dengan kesepakatan-kesepakatan kontrak yang sudah tertuang sebelumnya," sambung Mohan.