PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) secara resmi memberikan klarifikasi mengenai insiden kerusakan proyek pembangunan irigasi yang terjadi di Kelurahan Ballasaraja, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba pada Minggu (3/5/2026). Klarifikasi ini dikeluarkan untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi yang beredar di masyarakat terkait siapa yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.

Insiden ini menjadi sorotan karena kerusakan terjadi pada infrastruktur pertanian tersebut sebelum sempat dimanfaatkan secara penuh oleh para petani setempat. Pemprov Sulsel menegaskan bahwa tanggung jawab teknis dan eksekusi proyek tersebut berada di tingkat pemerintahan yang berbeda.

Dilansir dari Detikcom, Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (SDA-CKTR) Sulsel merasa perlu mengambil langkah untuk menginformasikan pembagian kewenangan pembangunan fisik di wilayah Sulawesi Selatan secara akurat kepada publik. Hal ini penting untuk menghindari salah alamat dalam penyelesaian masalah infrastruktur.

Menurut Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas SDA, Cipta Karya, dan Tata Ruang Sulsel, Misnayanti, pengerjaan fisik proyek irigasi yang rusak tersebut sepenuhnya merupakan domain Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Proyek ini diketahui merupakan bagian dari program optimalisasi lahan yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat.

Misnayanti secara tegas menyatakan bahwa proyek yang menjadi sumber polemik ini tidak berada di bawah yurisdiksi administrasi Pemprov Sulsel. "Kegiatan tersebut bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," kata Misnayanti dalam keterangannya pada Minggu (3/5/2026).

Lebih lanjut, Misnayanti menjelaskan bahwa pembangunan irigasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 Tahap II. Pelaksanaan teknis di lapangan dikoordinasikan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang bekerja sama dengan pemerintah kabupaten setempat.

Meskipun Pemprov Sulsel menyatakan tidak memiliki kewenangan langsung atas proyek tersebut, mereka menegaskan komitmen untuk mendukung penuh percepatan pembangunan sektor pertanian. Namun, koordinasi lintas instansi harus selalu mematuhi pembagian otoritas yang sudah ditetapkan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Sulsel, Salim Basmin, turut meminta agar pihak media massa melakukan verifikasi data sebelum menayangkan informasi kepada publik. Ia menekankan pentingnya akurasi faktual untuk mencegah timbulnya kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Salim Basmin juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dalam menyaring setiap informasi yang beredar di ruang publik mengenai infrastruktur. Hal ini bertujuan agar setiap aduan atau keluhan mengenai kerusakan infrastruktur dapat diarahkan kepada instansi yang memang memegang tanggung jawab resmi atas proyek tersebut.