PORTAL7.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) RI telah mengukuhkan kerja sama strategis guna memperkuat proses pemberdayaan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan sosial (bansos). Kesepakatan ini diresmikan pada hari Senin, 13 April 2026, dengan fokus utama memberikan kesempatan kerja konkret bagi KPM.

Langkah kolaboratif ini bertujuan mengintegrasikan KPM ke dalam struktur Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang dikembangkan oleh Kemenkop. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan kemandirian ekonomi bagi masyarakat rentan, dilansir dari Detikcom.

Sinergi ini diwujudkan melalui pertemuan penting antara Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, yang berlangsung di Jakarta. Pertemuan tersebut menegaskan komitmen kedua kementerian untuk melaksanakan mandat yang ada.

Mandat ini bersumber dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025, yang secara spesifik meminta Kemensos mengambil langkah terukur agar KPM dapat mencapai kemandirian melalui program pemberdayaan yang efektif.

Menteri Sosial Gus Ipul menekankan bahwa koperasi desa dan kelurahan menjadi instrumen kunci dalam program pemberdayaan ini, terutama dalam menyediakan peluang kerja bagi KPM. Ia menjelaskan bahwa tujuan akhirnya adalah memastikan penerima manfaat mendapatkan penghasilan yang lebih baik dari yang mereka terima melalui bansos.

"Dengan begitu kita akan bisa mengukur dengan baik, berapa keluarga-keluarga ini yang sudah diberdayakan dan sudah lepas dari keluarga penerima bansos, dia menjadi keluarga yang lebih mandiri karena sudah bekerja dan mendapatkan penghasilan yang lebih daripada yang dia terima ketika menjadi penerima manfaat dari bantuan sosial, jadi ini adalah satu hal yang berkelanjutan," ujar Gus Ipul.

Selain penyerapan tenaga kerja, terdapat rencana untuk mendorong KPM menjadi anggota resmi Kopdes Merah Putih. Kemensos dan Kemenkop akan mengkaji kerangka hukum yang diperlukan untuk mengatur keanggotaan, termasuk kewajiban iuran pokok dan wajib bagi para anggota baru.

Gus Ipul menambahkan bahwa mekanisme pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi akan dialokasikan sebagian besar untuk menjadi tabungan pribadi para penerima manfaat, sebagai modal masa depan mereka.

Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menyatakan harapannya agar SHU yang diterima anggota koperasi dapat signifikan meningkatkan pendapatan mereka, sehingga secara bertahap dapat keluar dari kelompok desil masyarakat termiskin (desil 1 dan 2).