JAKARTA – Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil resmi mengajukan gugatan terhadap Presiden Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 11 Maret 2026. Gugatan ini dilayangkan terkait penandatanganan Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat (Indonesia–United States Reciprocal Trade Agreement/ART) yang dilakukan pada 19 Februari 2026.

Koalisi yang terdiri dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indonesia for Global Justice (IGJ), dan WALHI ini menilai proses penandatanganan perjanjian tersebut diduga melanggar prosedur hukum. Poin utama yang disoroti adalah ketiadaan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI serta minimnya partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan.

Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Konstitusi
Dalam berkas gugatannya, koalisi menilai langkah pemerintah bertentangan dengan Pasal 11 UUD 1945 serta Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional yang mengatur tata cara pengesahan kerja sama antarnegara. Selain itu, pemerintah dianggap tidak memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Melalui mekanisme provisi, penggugat meminta pengadilan untuk menunda pelaksanaan perjanjian ART dan menyatakan keputusan tersebut cacat hukum. Sebelum menempuh jalur hukum, koalisi mengaku telah mengirimkan surat keberatan kepada Presiden, namun tidak mendapatkan tanggapan dalam kurun waktu 10 hari.

Pemerintah Sebut ART Strategi Perluas Ekspor
Merespons gugatan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa perjanjian perdagangan internasional merupakan praktik umum untuk memperluas akses pasar global. Pemerintah memandang ART sebagai langkah strategis guna menjaga daya saing produk lokal di pasar Amerika Serikat.

Melalui perjanjian ini, pemerintah menargetkan penghapusan tarif bagi sekitar 1.819 produk ekspor unggulan Indonesia. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan telah memberikan klarifikasi atas sejumlah kritik dan menekankan bahwa kerja sama ini diperlukan demi stabilitas ekonomi nasional serta penguatan industri dalam negeri.

Sebagai catatan, Indonesia sebelumnya telah meratifikasi berbagai perjanjian serupa, seperti Indonesia–Japan Economic Partnership Agreement (2008), Indonesia–Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement, dan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang melibatkan 15 negara Asia-Pasifik.

Refleksi Global dan Mekanisme Demokrasi
Gugatan terhadap kebijakan perdagangan internasional bukan hal baru di kancah global. Kasus serupa pernah terjadi di Irlandia saat anggota parlemen Patrick Costello menggugat ratifikasi Comprehensive Economic and Trade Agreement (CETA) antara Uni Eropa dan Kanada. Meski Mahkamah Agung Irlandia sempat menunda prosesnya, ratifikasi akhirnya berlanjut setelah dilakukan penyesuaian regulasi.

Fenomena ini menunjukkan bahwa pengujian kebijakan melalui jalur hukum merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang sah. Langkah hukum yang ditempuh koalisi masyarakat sipil diharapkan dapat memperkuat legitimasi kebijakan publik serta memastikan setiap perjanjian internasional tetap berada dalam koridor hukum nasional yang berlaku.