BOGOR - Sidang perkara gugatan perdata yang melibatkan Yayasan Pendidikan Bogor Centre School (Borcess) dan CV Sofia Konveksi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas I A pada Kamis, 18 September 2025. Perkara dengan nomor 156/Pdt.G/2025/PN/Bgr ini menjadi sorotan publik karena melibatkan adu bukti dan kesaksian dari kedua belah pihak.

Dalam persidangan yang berlangsung di ruang utama PN Bogor, Abi Manyu, putra dari tergugat, menyatakan rasa syukurnya atas kelancaran jalannya sidang. Ia menegaskan pentingnya proses hukum yang transparan untuk membuktikan kebenaran. "Alhamdulillah sidang selesai sekitar pukul 13.30 dengan menghadirkan saksi dari pihak penggugat. Semua berjalan baik. Kami ikuti saja proses hukum ini. Sebagai anak tergugat, saya tidak bisa menerima tuduhan yang diarahkan," kata Abi Manyu.

Abi Manyu juga menanggapi berbagai tuduhan yang dilayangkan, mulai dari keterlambatan pembayaran hingga isu asusila. Ia menegaskan bahwa logika sederhana menunjukkan adanya kejanggalan. "Kalau SPK lama belum lunas, kenapa ada SPK baru? Itu fitnah. Termasuk isu pelecehan, juga tidak benar. Kami punya saksi, bahkan pengakuan tergugat satu akan disampaikan di persidangan," tegasnya.

Lebih lanjut, Abi menjelaskan bahwa dalam kontrak kerja terdapat klausul yang jelas mengenai pemesanan barang berdasarkan purchase order (PO). Ia juga menyebutkan adanya bukti berupa surat permintaan maaf dari pihak penggugat serta pesan WhatsApp yang menunjukkan intervensi. "Ini bukan semata kerja sama bisnis, tapi juga bentuk pemberdayaan UMKM penjahit di sekitar," tambahnya.

Kuasa hukum tergugat, Ali Rasya SH, MH, menekankan bahwa masalah hutang piutang penggugat dengan pihak bank tidak ada kaitannya dengan SPK. "Tidak pernah ada klausul bahwa ketika penggugat menjaminkan sertifikat ke bank, maka klien kami yang harus membayar. Itu kewajiban dia sendiri," tegasnya.

Ali juga menilai tuduhan yang diarahkan kepada pihaknya sebagai pengalihan isu. "Kalau mau diatur, seharusnya dituangkan dalam akta notaris. Kami siap menunjukkan bukti pembayaran pada kesimpulan akhir nanti," pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Panardan SH, menegaskan bahwa persidangan kali ini masih dalam tahap pembuktian saksi. Dua saksi, Herlan dan Muji, dihadirkan untuk memberikan keterangan. Herlan mengaku pernah mendampingi penggugat saat penagihan ke kediaman tergugat dan menyaksikan dugaan tindakan asusila. Ia juga menyebut adanya surat pernyataan tertanggal 24 Juni 2025, di mana tergugat mengaku khilaf dan berjanji bertanggung jawab.

Muji, saksi lain yang kerap mengantar barang pesanan, mengungkap adanya penolakan seragam oleh pihak Borcess meski kontrak SPK masih berlaku hingga 2030. "Padahal kontrak jelas, tapi stok terakhir justru ditolak," kata Panardan.

Selain gugatan perdata ini, Panardan juga mengungkap bahwa persoalan dugaan pidana asusila telah masuk ranah kepolisian. "Laporan sudah diproses di Polres Bogor dan kini menunggu gelar perkara di Polda Jawa Barat," jelasnya.

Dengan berbagai bukti dan keterangan yang terus bergulir, sidang perkara ini diperkirakan akan semakin dinamis. Publik pun menunggu bagaimana majelis hakim menilai seluruh argumentasi dari kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan.