PORTAL7.CO.ID - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Besar secara resmi telah mengumumkan besaran zakat fitrah untuk menyambut bulan Ramadan tahun 1447 Hijriah, yang bertepatan dengan tahun 2026 Masehi. Ketetapan ini menetapkan bahwa setiap jiwa wajib menunaikan zakat sebesar satu sha’, yang setara dengan berat 2,8 kilogram beras.
Keputusan mengenai besaran zakat fitrah ini dihasilkan melalui rapat koordinasi yang melibatkan unsur pemerintah daerah, para ulama, serta perwakilan organisasi massa Islam. Pertemuan penting tersebut diselenggarakan pada hari Senin, 9 Maret 2026, di Ruang Media Center Kemenag Aceh Besar.
Kepala Kantor Kemenag Aceh Besar, H Saifuddin SE, menjelaskan bahwa penetapan standar ini didasarkan pada rujukan hukum yang kuat dan mengikat di wilayah tersebut. Ketentuan ini secara spesifik mengacu pada Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 Tahun 2014.
Fatwa MPU Aceh tersebut menggarisbawahi kewajiban bagi umat Islam untuk menunaikan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok yang menjadi konsumsi utama masyarakat setempat. Hal ini menegaskan komitmen daerah untuk mengikuti tradisi dan regulasi keagamaan lokal yang telah ditetapkan.
"Zakat fitrah di Aceh Besar ditunaikan menggunakan makanan pokok, yaitu beras sebanyak 2,8 kilogram per jiwa atau 10 muk penuh beras bersih ditambah segenggam untuk menyempurnakan takaran," ujar Saifuddin. Penjelasan ini memberikan panduan teknis mengenai takaran yang harus dipenuhi oleh setiap wajib zakat.
Bagi warga yang memilih untuk menunaikan zakat dalam bentuk uang tunai, terdapat alternatif perhitungan yang mengikuti mazhab Hanafi. Nilai uang tersebut disetarakan dengan 3,8 kilogram kurma kering, anggur kering, gandum syair, atau gandum bur per orang.
Sementara itu, pembahasan mengenai pembayaran zakat fitrah menggunakan uang hasil pinjaman diangkat oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Fenomena ini menjadi sorotan mengingat adanya sebagian masyarakat yang mempraktikkan hal tersebut menjelang hari raya.
Wakil Ketua IV Bidang SDM Baznas DKI Jakarta, Prof. Bunyamin, memberikan pandangan mengenai isu tersebut berdasarkan perspektif syariat Islam. Ia menekankan bahwa tidak ada larangan eksplisit dalam syariat untuk menggunakan uang hasil hutang dalam pembayaran zakat fitrah.
"Tidak ada larangan uang hasil hutang digunakan untuk bayar zakat fitrah," kata Bunyamin. Namun, ia menambahkan sebuah catatan penting bahwa jika seseorang benar-benar tidak mampu secara finansial, kewajiban zakatnya akan gugur dan ia justru berhak menerima zakat sebagai mustahik.