PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah menetapkan kerangka acuan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh aparatur negara menjelang hari raya tahun 2026. Ketentuan ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta para pensiunan.
Regulasi mengenai pencairan tunjangan tahunan ini diatur secara rinci melalui landasan hukum yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat. Keputusan ini ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Lebih lanjut, terdapat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berfungsi sebagai petunjuk teknis spesifik terkait mekanisme pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas bagi para penerima. Informasi ini dipublikasikan pada tanggal 10 Maret 2026.
Besaran nominal THR yang akan diterima oleh para abdi negara dan purnawirawan tersebut dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang mereka peroleh pada bulan Februari 2026. Hal ini menjadi patokan utama dalam penentuan jumlah tunjangan.
Komponen dasar THR bagi PNS, PPPK, pejabat negara, TNI, dan Polri meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum yang melekat.
"Komponen tersebut juga ditambah dengan tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat masing-masing," demikian disebutkan dalam rilis penetapan skema pembayaran tersebut.
Menariknya, untuk tunjangan pangan, pemerintah memutuskan untuk memberikannya dalam bentuk uang tunai langsung, bukan dalam bentuk natura atau barang yang biasa dibagikan sebelumnya.
Bagi kelompok pensiunan, nilai THR yang akan disalurkan ditetapkan setara dengan nominal uang pensiun yang mereka terima setiap bulan. Penyaluran untuk pensiunan PNS dilakukan melalui PT Taspen (Persero).
Sementara itu, purnawirawan TNI dan Polri akan menerima THR melalui PT ASABRI (Persero), sesuai dengan prosedur penyaluran dana pensiun masing-masing lembaga.