PORTAL7.CO.ID - Kepastian hukum atas kepemilikan aset properti menjadi tonggak penting bagi masyarakat Desa Dewasari, yang berlokasi di Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis. Momen bersejarah ini tercapai melalui proses resmi penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kegiatan seremonial penyerahan sertifikat tanah ini dilaksanakan dengan khidmat dan tertib di Aula Kantor Desa Dewasari. Peristiwa penting tersebut berlangsung pada hari Kamis, 9 April 2026, menandai puncak keberhasilan program legalisasi aset warga.
Proses penyerahan sertifikat ini merupakan wujud nyata dari upaya pemerintah daerah dalam memfasilitasi dan memberikan kepastian legalitas atas aset-aset milik masyarakat setempat. Program PTSL sendiri dirancang untuk mempercepat pendaftaran tanah secara massal dan terstruktur.
Menariknya, proses penyerahan sertifikat ini turut dikawal oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Cijeungjing. Kehadiran aparat keamanan ini bertujuan untuk memastikan jalannya acara berjalan lancar dan aman bagi seluruh penerima.
Selain pengamanan fisik, Polsek Cijeungjing juga memanfaatkan momentum ini sebagai sarana edukasi bagi warga penerima sertifikat. Fokus edukasi diarahkan pada pentingnya kesadaran akan ancaman yang datang dari dunia digital.
Hal ini penting mengingat perkembangan teknologi yang pesat, di mana warga kini rentan terhadap berbagai modus penipuan berbasis siber. Edukasi ini bertujuan melindungi warga dari potensi kerugian finansial akibat kejahatan digital.
Dilansir dari JABARONLINE.COM, kepastian hukum yang diperoleh warga melalui sertifikat ini diharapkan dapat meningkatkan nilai aset sekaligus memberikan rasa aman dalam jangka panjang. Legalitas tanah adalah fondasi penting bagi stabilitas ekonomi keluarga.
"Kepastian hukum atas kepemilikan properti menjadi momen penting bagi warga Desa Dewasari, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis," demikian inti dari suasana yang menyelimuti acara penyerahan sertifikat PTSL tersebut.
Acara penyerahan sertifikat tanah ini dilaksanakan dengan khidmat bertempat di Aula Kantor Desa Dewasari, pada hari Kamis, 9 April 2026, sebagaimana dikonfirmasi dalam laporan acara tersebut.