PORTAL7.CO.ID - Kabar baik menyelimuti kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Medan menjelang perayaan hari besar keagamaan tahun 2026. Sebanyak 8.533 PPPK di wilayah tersebut dipastikan akan menerima hak berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Kepastian ini mengemuka setelah diterbitkannya regulasi resmi dari pemerintah pusat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi pemberian tunjangan bagi seluruh aparatur negara, termasuk kategori PPPK.
Pemerintah Kota (Pemkot) Medan sebelumnya menahan diri karena masih menunggu petunjuk teknis dan payung hukum yang jelas dari pemerintah pusat. Setelah aturan tersebut terbit, Pemkot Medan segera memastikan bahwa PPPK paruh waktu masuk dalam daftar prioritas penerima tunjangan ini, dilansir dari Bansos.
Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, mengonfirmasi bahwa dasar hukum utama pencairan THR mengacu langsung pada PP Nomor 9 Tahun 2026 yang baru diterbitkan. Regulasi tersebut memberikan jaminan hak tunjangan bagi semua jenis PPPK tanpa memandang status kepegawaian mereka.
"Peraturan pemerintah tersebut menjelaskan bahwa PPPK berhak memperoleh THR tanpa membedakan status kerja. Baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu memiliki hak yang sama untuk menerima tunjangan sesuai ketentuan," jelas Wiriya Alrahman mengenai substansi peraturan tersebut.
Bagi para pegawai yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun penuh, terdapat mekanisme perhitungan khusus yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut. Besaran THR yang diterima akan disesuaikan secara proporsional berdasarkan durasi masa kerja masing-masing pegawai.
Wiriya Alrahman juga menekankan bahwa aturan mengenai perhitungan proporsional ini sudah tertuang jelas dalam regulasi yang berlaku. Ia meminta agar para PPPK paruh waktu tidak perlu menaruh kekhawatiran mengenai pemenuhan hak finansial mereka.
Pemkot Medan kini tengah memproses penyusunan aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai landasan teknis operasional pencairan. Setelah Perwal tersebut rampung dan ditandatangani oleh Wali Kota, proses pencairan dana tunjangan dapat segera dieksekusi.
Pemerintah daerah menargetkan penyaluran THR dan gaji ke-13 ini dapat dilaksanakan secara serentak untuk seluruh kategori aparatur sipil negara (ASN) yang berhak menerimanya. Hal ini dilakukan demi efisiensi administrasi dan pemerataan manfaat.