PORTAL7.CO.ID - Pemerintah telah mengonfirmasi kelanjutan distribusi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk masyarakat yang tergolong dalam desil 1 hingga 4. Penyaluran ini merupakan alokasi dana untuk periode triwulan pertama di tahun 2026.

Dana bantuan yang mencakup alokasi untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2026 ini diperkirakan telah mulai diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sejak awal tahun. Proses distribusi anggaran tersebut dijadwalkan akan terus berlangsung secara bertahap.

Proses pencairan dana PKH tahap pertama ini diproyeksikan akan rampung dan tersalurkan sepenuhnya sebelum penghujung bulan Maret 2026 tiba. Hal ini memastikan kesinambungan dukungan pemerintah bagi kelompok rentan.

Besaran nominal uang yang akan diterima oleh setiap KPM dalam periode pencairan ini bersifat bervariasi. Nilai bantuan yang disalurkan dalam satu tahap pencairan ini berkisar antara Rp225.000 hingga mencapai nominal maksimal Rp2,7 juta.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap informasi palsu yang beredar mengenai pendaftaran bansos Ramadan 2026 melalui media sosial. Unggahan yang menyertakan tautan pendaftaran tidak resmi dipastikan merupakan bentuk hoaks.

Dilansir dari Bansos, laman Komdigi melaporkan adanya temuan tautan pendaftaran palsu yang menyebar luas di platform Facebook. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, tautan tersebut dipastikan tidak terhubung ke situs resmi milik Kementerian Sosial (Kemensos).

Situs gelap yang menyebarkan hoaks tersebut bahkan meminta pengunjung untuk mengisi data pribadi yang sensitif. Data yang diminta mencakup nama lengkap sesuai KTP, nomor Telegram aktif, asal provinsi, hingga jenis kelamin penerima.

Warga diingatkan agar tidak sembarangan dalam memberikan data pribadi kepada pihak-pihak yang tidak memiliki kredibilitas resmi. Keamanan data pribadi merupakan hal yang sangat penting untuk dijaga.

Pemerintah menerapkan mekanisme penyaluran bantuan PKH yang terstruktur dalam empat tahap sepanjang tahun anggaran berjalan. Setiap periode pencairan ini selalu dialokasikan untuk menutupi kebutuhan selama kurun waktu tiga bulan sekaligus.