PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara resmi memperkenalkan kebijakan baru yang mempermudah proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Langkah strategis ini ditujukan khusus bagi para pemilik kendaraan bekas yang sering kali menghadapi kendala dalam urusan administratif.
Kebijakan ini memungkinkan masyarakat untuk mengurus administrasi pajak tahunan tanpa harus melampirkan KTP asli milik pemilik sebelumnya. Informasi mengenai pelonggaran aturan syarat identitas kendaraan ini dilansir dari Detik Oto pada Minggu, 19 April 2026.
Selama ini, kewajiban melampirkan KTP asli pemilik lama sering menjadi penghambat bagi masyarakat yang membeli kendaraan tangan kedua. Kendala tersebut sering memicu pemilik kendaraan untuk menunda pembayaran pajak karena kesulitan meminjam identitas dari pemilik pertama.
"Dalam rangka memberikan kemudahan kepada wajib pajak, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan teknis pelayanan perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan yang lebih fleksibel, dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum," tulis pihak Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan resminya.
Implementasi aturan ini merupakan hasil dari koordinasi yang dilakukan secara intensif antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri juga telah memberikan sinyal mengenai pelonggaran syarat identitas tersebut.
"Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mengurangi hambatan administratif yang selama ini dihadapi sebagian wajib pajak," ungkap perwakilan Bapenda DKI Jakarta terkait tujuan program tersebut.
Meskipun memberikan kelonggaran, otoritas terkait menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah sebuah perubahan aturan yang bersifat permanen. Program ini dirancang sebagai masa transisi agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk merapikan dokumen kepemilikan kendaraan mereka.
"Melalui kewajiban penandatanganan surat pernyataan, Pemprov memastikan bahwa proses balik nama kendaraan tetap menjadi prioritas yang harus diselesaikan di masa mendatang agar data kepemilikan tetap akurat," jelas pihak Bapenda DKI Jakarta lebih lanjut.
Pihak Bapenda DKI Jakarta juga memastikan bahwa seluruh kantor pelayanan Samsat di wilayah ibu kota telah siap menjalankan kebijakan baru ini. Seluruh proses pelayanan dijanjikan akan berlangsung secara profesional, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya kepada publik.