PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Indonesia telah mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi mengenai status kepesertaan dalam program bantuan sosial (Bansos) yang disalurkan. Kini, pengecekan dapat dilakukan secara daring hanya dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Layanan resmi ini disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia. Melalui platform digital, warga dapat memastikan apakah mereka terdaftar sebagai penerima manfaat program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Selain status penerima, masyarakat juga dapat memeriksa kategori desil yang melekat pada data mereka dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Desil merupakan indikator penting dalam basis data sosial pemerintah untuk mengukur tingkat kesejahteraan keluarga.

Dilansir dari Bansos, pengecekan data ini dapat diakses melalui situs resmi atau aplikasi Cek Bansos Kemensos. Langkah ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dan memudahkan warga memverifikasi kelayakan mereka menerima bantuan pemerintah.

Desil didefinisikan sebagai sistem pengelompokan kesejahteraan yang membagi masyarakat ke dalam sepuluh kategori berdasarkan variabel sosial ekonomi. Variabel tersebut meliputi pekerjaan, tingkat pendidikan, kondisi tempat tinggal, hingga daya listrik dan aset yang dimiliki.

Pembagian sepuluh desil ini berarti setiap kelompok mewakili sekitar 10 persen dari total populasi keluarga di Indonesia. Desil 1 menempati posisi paling bawah dalam spektrum kesejahteraan, sementara desil 10 berada di tingkat tertinggi.

Data desil yang tercatat dalam sistem sosial ekonomi ini bersifat dinamis dan harus diperbarui secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui berbagai sumber data yang tersedia.

"Data desil dapat diperbarui jika tidak sesuai kondisi ekonomi masyarakat," ujar Joko Widiarto, Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos.

Joko Widiarto menambahkan bahwa pengajuan pembaruan data desil dapat dilakukan melalui beberapa saluran resmi. "Pembaruan dapat diajukan melalui pemerintah desa/kelurahan, dinas sosial, atau aplikasi Cek Bansos Kemensos," kata beliau.