MAHATVA.ID – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) bersama 12 negara sahabat dan tiga organisasi internasional mengeluarkan kecaman keras terhadap pernyataan Duta Besar Amerika Serikat untuk Israel, Mike Huckabee, yang dinilai melegitimasi pendudukan Israel di Tepi Barat.
Pernyataan bersama tersebut dirilis pada Minggu (22/2/2026) dan menegaskan penolakan tegas terhadap segala bentuk upaya aneksasi yang dianggap melanggar hukum internasional.
Sumber: Mahatva