PORTAL7.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menjadi fokus utama pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan pada tahun 2026. Inisiatif ini dirancang untuk memberikan dukungan finansial bagi keluarga yang masuk dalam kategori miskin dan rentan di seluruh pelosok tanah air.
PKH merupakan bentuk bantuan sosial bersyarat yang menerapkan sistem Conditional Cash Transfer (CCT) guna memastikan bantuan tepat sasaran. Program ini mewajibkan penerimanya untuk memenuhi komitmen tertentu agar dana dapat dicairkan secara rutin, dilansir dari Bansos.
"Tujuan utama dari PKH adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemberian akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan dan pendidikan," dilansir dari Bansos.
Penyaluran dana PKH dilakukan secara bertahap melalui jaringan Bank Himbara serta kantor pos guna menjangkau wilayah terpencil. Langkah ini diambil untuk menjamin efisiensi dan transparansi dalam proses distribusi bantuan kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pemerintah telah menetapkan kriteria khusus bagi anggota keluarga yang menjadi prioritas, mulai dari ibu hamil, anak usia dini, hingga anak sekolah. Kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas berat juga masuk dalam daftar utama penerima manfaat program strategis ini.
Untuk dapat menerima bantuan tersebut, calon penerima wajib memenuhi serangkaian persyaratan administrasi dan faktual yang ketat. Salah satu poin krusial adalah data penerima harus tercatat secara aktif dalam sistem kependudukan yang sah.
"Semua data penerima harus tercatat dan aktif dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)," dilansir dari Bansos.
Di tengah proses penyaluran, masyarakat diingatkan untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah. Kerahasiaan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) harus dijaga dengan ketat dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Hindari memberikan kode One-Time Password (OTP) atau informasi sensitif lainnya kepada pihak yang tidak dikenal, baik melalui telepon maupun pesan singkat," dilansir dari Bansos.