JAKARTA, Infotren.id - Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyerahkan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (SK TORA) dan Surat Keputusan Hutan Kemasyarakatan (SK HKm) Transformasi kepada masyarakat di Desa Temurejo, Banyuwangi, Sabtu, 21 Februari 2026. 

Penyerahan ini menjadi langkah konkret negara dalam memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pengelolaan lahan hutan, sekaligus mendorong kemandirian ekonomi masyarakat yang sudah lama menggantungkan hidupnya pada kawasan hutan.

Melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 183 Tahun 2026, pemerintah menetapkan pelepasan kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) seluas ± 160,735 hektare untuk dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.