PORTAL7.CO.ID - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan instruksi resmi kepada seluruh lembaga pemerintah di Indonesia. Instruksi ini secara tegas meminta penghentian praktik penggandaan fisik Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) melalui fotokopi.
Kebijakan ini diambil karena praktik fotokopi e-KTP dianggap melanggar prinsip dasar perlindungan data pribadi yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan keamanan informasi kependudukan warga negara.
Pernyataan ini disampaikan langsung di Depok pada hari Rabu, 6 Mei 2026, dengan tujuan utama mendorong instansi pengguna agar mulai memanfaatkan teknologi chip yang sudah tertanam dalam setiap kartu identitas elektronik. Penggunaan mesin fotokopi dinilai sudah tidak relevan lagi dalam era digitalisasi administrasi kependudukan.
Menurut arahan Kemendagri, setiap instansi seharusnya telah dilengkapi dengan perangkat khusus yang mampu mengakses data digital secara langsung dari chip e-KTP. Hal ini menjadi solusi untuk menjaga kerahasiaan data masyarakat saat mengakses layanan publik.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa e-KTP telah dibekali dengan sistem penyimpanan data digital yang canggih, yakni melalui chip yang tersemat di dalamnya. "Gini, pemanfaatan KTP-el tidak bisa hanya dilakukan oleh sepihak kami dari lembaga yang terkait dengan Dukcapil. Tapi pemanfaatan itu pastinya ada lembaga penggunanya. KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, chip. Chip itu ada datanya di situ," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi.
Teguh Setyabudi melanjutkan bahwa penggunaan alat pembaca kartu (card reader) adalah metode yang seharusnya dilakukan untuk membaca informasi kependudukan. Metode manual seperti fotokopi dianggap tidak hanya tidak efisien tetapi juga berpotensi melanggar hukum perlindungan data. "Yang sebenarnya KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP, sebenarnya ya. Tapi sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca sehingga tidak lagi perlu difotokopi," imbuh Teguh.
Dukcapil telah mengambil langkah proaktif dengan mengirimkan imbauan resmi kepada seluruh instansi pengguna agar segera meninggalkan metode pemrosesan data warga yang bersifat manual. Pihak Kemendagri berharap kesadaran publik akan isu ini bisa mempercepat perubahan budaya kerja di berbagai lembaga terkait.
"Kami sudah mengimbau kepada seluruh lembaga pengguna agar tidak fotokopi. Tapi ini nanti mungkin dengan banyaknya yang katakanlah merespons terkait kenapa KTP-el difotokopi. Nanti akan menyadarkan semua pihak dan akan mendorong kami juga untuk kemudian meminta, mengajak lembaga-lembaga pengguna," jelas Teguh.
Selain fokus pada penghentian fotokopi, Kemendagri juga menekankan pentingnya sinergi antarlembaga untuk mencapai interoperabilitas data kependudukan secara nasional. Instansi yang belum terintegrasi diajak untuk segera melakukan pemadanan data secara sistemik.