PORTAL7.CO.ID - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia tengah mempersiapkan sebuah inisiatif penting berupa layanan ziarah resmi bagi seluruh jemaah haji Indonesia selama mereka berada di Madinah. Program ini merupakan bagian integral dari paket layanan haji pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas pengalaman spiritual jemaah.

Inisiatif ini secara spesifik dirancang agar kunjungan jemaah ke berbagai situs bersejarah Islam di Madinah dapat berlangsung dalam suasana yang lebih aman dan tertib. Seluruh rangkaian operasional di lapangan akan berada di bawah kendali penuh dan pengawasan petugas resmi dari kementerian.

Pemerintah telah menetapkan tiga lokasi utama sebagai tujuan ziarah dalam program resmi ini, yaitu Masjid Quba, Masjid Qiblatain, dan kawasan bersejarah Jabal Uhud. Pemilihan lokasi ini dimaksudkan untuk memperkaya wawasan spiritual dan pengetahuan sejarah Islam para peserta ibadah.

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, mengonfirmasi bahwa setiap agenda ziarah telah diatur secara terorganisir untuk memastikan mobilitas jemaah berjalan lancar. Pengawasan ketat oleh petugas akan diterapkan di semua lokasi kunjungan demi kelancaran acara.

"Seluruh kegiatan ziarah dilaksanakan secara terkoordinasi dan dalam pengawasan petugas," ujar Hasan Afandi dalam keterangannya pada hari Rabu, 29 April 2026.

Selain memastikan kelancaran, pemerintah juga memberikan penekanan keras terkait larangan adanya aktivitas tambahan yang berpotensi merugikan jemaah selama prosesi ziarah. Keamanan dan kenyamanan menjadi prioritas utama pelaksanaan seluruh program ini.

Pihak kementerian secara tegas melarang adanya penawaran jasa atau barang yang tidak relevan dengan kepentingan ibadah haji, termasuk segala bentuk pungutan tambahan di luar ketentuan resmi. Pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindaklanjuti dengan sanksi yang berat.

"Kami tegaskan, tidak boleh ada penawaran di luar kepentingan ibadah, tidak boleh ada pungutan tambahan, dan seluruh aktivitas harus terkoordinasi dengan petugas resmi. Jika dilanggar, kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin," kata Hasan Afandi.

Lebih lanjut, pengawasan tidak hanya difokuskan pada jemaah, tetapi juga diperketat terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Hal ini dilakukan sebagai langkah proaktif untuk menjaga standar kualitas pelayanan yang diberikan kepada jemaah.