PORTAL7.CO.ID - Keluarga dari pasangan Warga Negara (WN) Pakistan yang menjadi korban tindak pembunuhan di Bogor menyoroti kasus ini bukan sekadar kejahatan biasa. Mereka mendesak agar penegak hukum menggunakan pasal pidana paling berat yang tersedia dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Permintaan spesifik diajukan kuasa hukum keluarga korban kepada penyidik untuk menjerat pelaku dengan dakwaan maksimal. Fokus utama adalah penerapan Pasal 459 KUHP baru, yang memiliki bobot setara dengan Pasal 340 KUHP lama mengenai pembunuhan berencana.

Hal tersebut ditegaskan oleh Pengacara keluarga korban, Azam Khan, saat memberikan keterangan kepada awak media pada hari Sabtu, 7 Maret 2026. Menurutnya, kejahatan yang dilakukan pelaku tergolong sangat kejam dan sadis.

"Pasal yang kami ajukan ada tiga. Yang paling berat adalah Pasal 459 KUHP baru, setara dengan Pasal 340 KUHP lama tentang pembunuhan berencana," kata Azam Khan.

Selain pasal utama tersebut, Azam Khan juga meminta agar penyidik mempertimbangkan Pasal 458 KUHP baru, yang memiliki padanan dengan Pasal 338 KUHP lama. Selain itu, pasal terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban juga harus dimasukkan dalam dakwaan.

Keluarga korban menyatakan komitmen mereka untuk terus memantau perkembangan kasus ini secara ketat. Mereka bertekad mengawal proses hukum mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan agar dakwaan awal tidak berubah.

"Kami meminta kepada kepolisian dan jaksa agar pasal tertinggi tetap digunakan sampai tahap tuntutan. Karena ini kejahatan yang sangat kejam, sangat sadis," ujar Azam Khan.

Azam Khan menyoroti adanya motif gelap yang mendasari tindakan pelaku, terutama karena pelaku diduga telah menerima gaji beberapa hari sebelum aksi pembunuhan terjadi. Fakta ini membuat keluarga korban semakin terpukul atas kekejaman pelaku.

"Kami tahu pada tanggal 28 pelaku baru saja menerima gaji, bahkan ditambah oleh almarhum. Tapi kemudian justru melakukan pembunuhan yang sangat sadis. Ini sangat sulit diterima," kata Azam Khan.