MEDAN, Infotren – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun anggaran 2023-2024, Selasa (24/02/26).
Adapun ketiga orang yang ditetapkan: WH selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan tahun 2023, MLA selaku Kepala KSOP Belawan tahun 2024, serta SHS yang juga menjabat Kepala KSOP Belawan pada 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup serta dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan PNBP dari sektor jasa pemanduan dan penundaan kapal.
Sumber: Infotren