PORTAL7.CO.ID - Perselisihan hukum mengenai hak penggunaan merek Denza di pasar otomotif tanah air akhirnya mencapai titik akhir. Mahkamah Agung (MA) secara resmi memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh produsen otomotif raksasa asal China, BYD.

Keputusan tersebut tertuang dalam putusan nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, sebagaimana dilansir dari Detik Oto. Putusan ini sekaligus memperkuat posisi hukum PT Worcas Nusantara Abadi sebagai pihak yang digugat dalam sengketa merek tersebut.

Langkah hukum di tingkat kasasi ini merupakan kelanjutan dari penolakan gugatan BYD oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2025 lalu. Kala itu, majelis hakim yang dipimpin oleh Betsji Siske Manoe menetapkan bahwa gugatan BYD tidak dapat diterima.

Berdasarkan putusan nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, pengadilan menolak seluruh gugatan dari pihak penggugat secara keseluruhan. Selain itu, BYD diwajibkan untuk membayar biaya perkara yang telah ditetapkan sebesar Rp 1.070.000.

"Kami menghormati proses hukum yang berlaku, namun proses ini belum berakhir. Kesimpulan terakhir bukan menjelaskan bahwa Merek DENZA bukan milik BYD, namun terjadi perbedaan subjek hukum yang dituju. BYD percaya pada sistem hukum yang adil dan berimbang, dan saat ini kami masih mempelajari serta mempertimbangkan langkah selanjutnya, namun dipastikan untuk merek DANZA kita sudah pegang di Indonesia," ujar Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia.

"Situasi seperti ini merupakan bagian rentan ditemui dalam memasuki pasar baru, sehingga ini sekaligus pengenalan bagi kami terkait dinamika investasi di Indonesia. Namun demikian, hal ini tidak mengubah komitmen kami di Indonesia. BYD akan tetap berkontribusi dengan produk & teknologi NYATA dan terbukti memberikan nilai tambah bagi Industri nasional," kata Luther.

Meskipun BYD memegang hak atas merek Denza di pasar global, situasi hukum di Indonesia memaksa perusahaan untuk beradaptasi dengan dinamika lokal. Sebagai solusi atas kendala tersebut, nama Danza kini telah resmi terdaftar di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI.

Permohonan merek Danza tersebut tercatat dengan nomor registrasi IDM001414073 sejak tanggal 11 Agustus 2025. Nama Danza masuk dalam klasifikasi kelas 12 yang mencakup berbagai komponen otomotif seperti bodi mobil, sasis, kendaraan listrik, hingga truk forklift.

Selain pendaftaran produk, BYD Company Limited juga telah mendaftarkan permohonan nomor IDM001426542 untuk kelas 37. Kelas ini berkaitan dengan layanan purnajual yang mencakup perbaikan, pencucian kendaraan, hingga pengisian daya baterai kendaraan listrik.