PORTAL7.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan resmi Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, dan anggota Polri. Penyaluran perdana ini dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 26 Februari 2026.
Proses distribusi dana THR ini akan dilaksanakan secara bertahap melalui mekanisme penyaluran dari kementerian, lembaga teknis, hingga pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran administrasi pencairan.
Target utama pemerintah adalah agar dana THR ini telah masuk ke rekening para penerima pada awal bulan Ramadan. Hal ini dilakukan sebagai upaya strategis untuk meningkatkan dan mendongkrak daya beli masyarakat menjelang hari besar keagamaan.
Kepastian mengenai ketersediaan anggaran THR ini disampaikan sebagai bagian dari skema Bantuan Sosial (Bansos) yang telah direncanakan. Tujuannya adalah untuk menjamin hak seluruh aparatur negara terpenuhi sesuai jadwal yang ditetapkan.
Total alokasi dana yang disiapkan oleh pemerintah untuk pembayaran THR tahun ini mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp55 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan, yakni 10 persen dibandingkan dengan alokasi tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp49 triliun.
Peningkatan alokasi dana tersebut mencakup kebutuhan pembayaran THR bagi jutaan aparatur negara aktif serta para pensiunan yang tersebar di seluruh wilayah yurisdiksi Indonesia. Distribusi anggaran telah dirinci berdasarkan kategori penerima.
Rincian distribusi anggaran menunjukkan bahwa sebesar Rp22,2 triliun dialokasikan untuk ASN pusat, TNI, dan Polri yang berjumlah sekitar 2,4 juta orang. Sementara itu, ASN di tingkat daerah mendapatkan porsi sebesar Rp20,2 triliun.
Adapun komponen dana THR tahun 2026 ini dipastikan akan dibayarkan secara penuh seratus persen tanpa adanya potongan apa pun dari nominal yang seharusnya diterima. Unsur penghasilan yang dihitung meliputi gaji pokok dan berbagai tunjangan yang melekat.
"Komponen THR 2026 dibayarkan penuh seratus persen tanpa potongan. Unsur penghasilan yang masuk dalam perhitungan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja sesuai regulasi yang berlaku," demikian disampaikan dalam rilis resmi mengenai THR tersebut.