PORTAL7.CO.ID - Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, kepastian mengenai waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terus dinanti. Berdasarkan kalender Hijriah, saat ini umat Islam di Indonesia telah memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan 2026. Masyarakat, khususnya para abdi negara, mulai mempertanyakan kapan hak keuangan tahunan tersebut akan masuk ke rekening mereka masing-masing.

Hingga memasuki pekan kedua Ramadhan, para pegawai negeri sipil diketahui belum menerima dana tunjangan tersebut secara resmi. Pemerintah juga terpantau belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang menjadi payung hukum utama dalam proses pencairan tahun ini. Situasi tersebut memicu berbagai spekulasi di kalangan pegawai mengenai kepastian tanggal penyaluran dana di tingkat pusat maupun daerah.

Menteri Keuangan Purbaya sebelumnya telah memberikan pernyataan terkait target waktu penyaluran dana kesejahteraan bagi para aparatur negara tersebut. Dalam sebuah kesempatan di Jakarta, ia mengungkapkan keinginan pemerintah untuk segera merealisasikan pembayaran tunjangan tersebut secepat mungkin. Harapan ini menjadi angin segar bagi jutaan penerima yang sedang mempersiapkan kebutuhan logistik menjelang hari raya. "Di awal-awal puasa kita harapkan (THR) sudah bisa kita salurkan," ujar Menteri Purbaya saat menghadiri acara Indonesian Economic Outlook di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2). Pernyataan yang dilansir dari CNN pada Selasa (3/3) ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat selama bulan suci. Beliau memastikan bahwa koordinasi antarlembaga terus dilakukan agar proses administrasi segera rampung.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, bendahara negara telah mengalokasikan dana yang sangat besar mencapai angka Rp55 triliun. Anggaran fantastis ini dipersiapkan untuk mencakup pembayaran bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan di seluruh Indonesia. Komponen yang akan diterima biasanya meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja penuh bagi ASN di tingkat pusat.

Jika merujuk pada data tahun 2025, jumlah penerima manfaat kebijakan ini mencapai sekitar 9,4 juta orang yang tersebar di berbagai instansi. Kelompok penerima tersebut mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), para hakim, hingga purnawirawan. Pada periode sebelumnya, payung hukum yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo Subianto sendiri menegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi seluruh aparatur negara. Pernyataan tersebut pernah disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, pada pertengahan Maret tahun lalu sebagai bagian dari kebijakan strategis nasional. Kini, jutaan ASN tinggal menunggu realisasi janji pemerintah agar dana THR dapat cair tepat waktu sebelum Lebaran tiba.

Sumber: Infonasional

https://www.infonasional.com/thr-asn-pns-kapan-cair