PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Indonesia secara resmi mengimplementasikan kebijakan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari rumah (WFH) setiap hari Jumat. Langkah ini mulai berlaku efektif pada tanggal 10 April 2026, menyikapi situasi global yang tidak menentu.
Kebijakan ini merupakan respons antisipatif terhadap potensi krisis energi global yang dipicu oleh eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah. Dengan mengurangi volume mobilitas harian ASN, pemerintah menargetkan penurunan signifikan pada konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) nasional.
Tujuan utama dari penyesuaian pola kerja ini adalah menjaga stabilitas perekonomian nasional di tengah tantangan energi yang semakin nyata. Pemerintah menegaskan komitmen penuh agar layanan publik esensial tidak mengalami disrupsi sedikit pun akibat kebijakan WFH ini, dilansir dari Bansos.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, telah memberikan instruksi yang sangat jelas kepada seluruh unit pelaksana teknis. Ia menekankan bahwa kantor imigrasi dan lembaga pemasyarakatan (lapas) wajib mempertahankan operasional penuh selama masa WFH berlangsung.
Di sektor imigrasi, semua layanan krusial seperti pengurusan paspor, visa, serta kegiatan pengawasan terhadap warga negara asing dipastikan berjalan secara normal. Hal ini penting untuk menjamin kelancaran mobilitas internasional sekaligus menjaga keamanan negara.
Sektor pemasyarakatan juga telah mengambil langkah strategis untuk memastikan fungsi pembinaan dan pengamanan narapidana tetap berjalan secara intensif. Penyesuaian pola kerja ini ditegaskan tidak akan menurunkan standar kualitas pelayanan publik yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Kebijakan WFH khusus hari Jumat ini hanya diberlakukan bagi ASN yang menjalankan fungsi dukungan manajemen dan tugas-tugas administratif kantor. Sementara itu, layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus tetap berjalan seperti biasanya.
Untuk memastikan disiplin dan produktivitas pegawai tetap terjaga selama bekerja jarak jauh, pemerintah mengandalkan sistem pemantauan ketat melalui aplikasi bernama “STAR-ASN”. Aplikasi ini dilengkapi dengan fitur geo-location untuk memverifikasi lokasi kerja ASN.
Adapun mengenai kedisiplinan digital, terdapat aturan responsivitas yang ketat bagi ASN yang sedang WFH. "Jika pegawai tidak merespons pesan singkat (WhatsApp) dari atasan dalam waktu lima menit atau tidak menjawab panggilan telepon sebanyak dua kali, mereka akan dikenai sanksi mulai dari teguran lisan hingga tertulis," tegas Menteri Imipas, Agus Andrianto.