PORTAL7.CO.ID - Sebuah insiden lalu lintas terjadi di Bekasi Timur, Jawa Barat, melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) dan sebuah taksi listrik pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 16:45 WIB. Kejadian ini bermula dari tabrakan di sebuah perlintasan kereta api (KA) sebidang yang terletak di Jalan Ampera.

Perlintasan tempat terjadinya tabrakan tersebut diketahui merupakan jalur yang dijaga oleh warga secara bergantian, bukan menggunakan palang pintu otomatis resmi dari otoritas perkeretaapian. Hal ini menjadi sorotan utama mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan oleh perlintasan sebidang.

Insiden ini semakin memperkuat argumen bahwa perlintasan sebidang seharusnya sudah tidak ada lagi, mengingat seringnya terjadi kecelakaan antara kendaraan bermotor dengan kereta api. Kecelakaan yang melibatkan KRL dan taksi listrik tersebut menjadi bukti nyata risiko tinggi di titik-titik persilangan jalur tersebut.

Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, memberikan data mengejutkan mengenai kondisi perlintasan di Indonesia pada tahun 2026. "Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, di tahun 2026 tercatat sebanyak 40 kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang," ujar Djoko.

Djoko lebih lanjut menguraikan distribusi insiden tersebut berdasarkan perlindungan yang ada di lokasi. "Mayoritas insiden (57,5 persen) terjadi di perlintasan tanpa palang pintu sebanyak 23 kejadian, sementara 17 kejadian lainnya (42,5 persen) terjadi di perlintasan berpalang pintu," tambahnya.

Melihat tren kecelakaan tersebut, Djoko Setijowarno menekankan pentingnya percepatan penghapusan perlintasan sebidang, terutama pada koridor yang memiliki frekuensi perjalanan kereta yang tinggi. Ia menekankan bahwa penundaan hanya akan meningkatkan risiko pelanggaran oleh pengguna jalan yang disiplinnya masih rendah.

"Dalam kondisi disiplin pengguna jalan yang masih rendah, risiko pelanggaran dan kecelakaan akan terus meningkat. Oleh karena itu, pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti underpass dan overpass perlu menjadi prioritas berbasis risiko," kata Djoko Setijowarno.

Selain infrastruktur fisik, Djoko menyoroti perlunya penataan ruang di sekitar jalur kereta api agar lebih ketat. Aktivitas masyarakat yang tidak terkendali dan akses tidak resmi dapat mengganggu operasional kereta api secara signifikan.

"Diperlukan koordinasi lintas sektor untuk memastikan lingkungan jalur tetap aman dan sesuai dengan peruntukannya," tegas Djoko Setijowarno mengenai pentingnya tata ruang yang terintegrasi.