PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kini secara resmi mengadopsi kebijakan kerja fleksibel bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya. Skema yang diterapkan adalah penerapan Work From Home (WFH) selama satu hari penuh setiap pekan.

Kebijakan baru ini diputuskan untuk dilaksanakan secara rutin setiap hari Jumat. Langkah ini merupakan respons proaktif pemerintah daerah terhadap upaya efisiensi sumber daya yang lebih baik di tingkat kota.

Keputusan ini memiliki dua sasaran utama yang ingin dicapai oleh Pemkot Bogor dalam waktu dekat. Pertama, mendorong peningkatan efisiensi penggunaan energi di lingkungan kantor pemerintahan.

Kedua, kebijakan ini juga berfungsi sebagai katalisator untuk mempercepat proses transformasi digital dalam penyediaan layanan publik kepada masyarakat Kota Bogor. Hal ini penting untuk adaptasi tata kelola pemerintahan modern.

Keputusan mengenai penerapan WFH hari Jumat ini bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari sebuah regulasi yang lebih tinggi di tingkat nasional.

Regulasi tersebut berupa Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang telah diterbitkan sebelumnya. Surat Edaran ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mengimplementasikan fleksibilitas kerja tersebut.

Dokumen penting tersebut, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, ditandatangani oleh Muhammad Tito Karnavian. Penandatanganan ini berlangsung di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2026.

Dilansir dari bogorplus.id, kebijakan ini menegaskan bahwa meskipun ASN bekerja dari rumah, layanan publik esensial bagi warga Bogor dipastikan akan tetap berjalan tanpa hambatan. Hal ini menunjukkan komitmen pelayanan tetap menjadi prioritas utama.

"Pemerintah Kota Bogor resmi menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan, setiap Jumat," menggarisbawahi dimulainya implementasi kebijakan baru tersebut.