PORTAL7.CO.ID - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mengambil langkah signifikan untuk memperketat pengawasan di seluruh pintu keberangkatan haji. Pengawasan intensif ini difokuskan pada 14 bandara embarkasi utama di Indonesia.

Tindakan tegas ini dilakukan sebagai antisipasi menjelang puncak musim haji yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 23 April 2026 mendatang. Fokus utama adalah memastikan seluruh proses keberangkatan berjalan sesuai dengan prosedur resmi yang berlaku.

Petugas imigrasi dilaporkan telah berhasil menggagalkan upaya keberangkatan 13 Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka terindikasi kuat mencoba memanfaatkan jalur ilegal atau nonprosedural untuk melaksanakan ibadah haji.

Langkah pengawasan yang diperketat ini merupakan respons langsung terhadap adanya peningkatan upaya masyarakat yang mencoba mencari jalur instan. Jalur nonprosedural ini dinilai memiliki risiko yang sangat tinggi bagi calon jemaah haji.

Personel imigrasi kini disiagakan secara penuh di berbagai titik strategis untuk memantau pergerakan. Mereka diharapkan dapat memonitor sekitar 221 ribu jemaah haji yang dijadwalkan akan terbang ke Tanah Suci tahun ini.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, telah mengeluarkan instruksi khusus kepada seluruh jajaran di pintu keberangkatan internasional. Instruksi ini menekankan pentingnya integritas dan ketelitian dalam pemeriksaan dokumen.

Penguatan pengawasan tersebut mencakup penambahan jumlah personel di lapangan dan juga optimalisasi sarana serta infrastruktur pendukung di titik-titik keberangkatan krusial. Beberapa bandara prioritas meliputi Soekarno-Hatta, Kualanamu, dan Juanda.

"Petugas telah menggagalkan 13 warga negara Indonesia yang terindikasi mencoba berangkat tanpa dokumen resmi," demikian disampaikan dalam keterangan resmi terkait operasi pengawasan ini.

Dilansir dari Cahaya, upaya pencegahan ini bertujuan untuk meminimalisir risiko hukum dan memastikan keamanan seluruh jemaah haji Indonesia selama proses keberangkatan.