BENGKULU SELATAN - Ibu Sambatia salah seorang warga Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan meminta ke 5 anaknya untuk mematuhi putusan hukum Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Nomer 2/Pdt.G/2025/PTA. Bn, terkait perkara sengketa hak waris yang sedang berlangsung. Ibu Sambatia berharap agar anak-anaknya dapat menerima putusan hukum dengan lapang dada dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana.
"Kita sebagai orang tua berharap agar anak-anak kita dapat mematuhi putusan hukum dan menerima hasilnya dengan lapang dada," kata Ibu Sambatia didampingi salah seorang anaknya Polman kepada wartawan media ini saat wartawan diundang dirumahnya pada Senin,(14/07/2025).
Ibu Sambatia juga berharap agar anak-anaknya dapat menyelesaikan perkara ini dengan cara yang baik dan tidak memperkeruh suasana. Dengan demikian, diharapkan keluarga dapat tetap harmonis dan rukun.
Perkara sengketa hak waris ini diharapkan dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Ibu Sambatia berharap agar anak-anaknya dapat menerima putusan hukum dengan bijak dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.
Sementara itu, Penasehat hukum Ibu Sambatia, Adv. Edi Rusman SH MH melayangkan somasi kepada tergugat yang merupakan ke 5 anak kandung dari Ibu Sambatia terkait putusan hukum Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Nomer 2/Pdt.G/2025/PTA. Bn. Somasi ini merupakan langkah hukum yang diambil untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah diputuskan.
"Penasehat hukum Ibu Sambatia berharap agar tergugat dapat mematuhi putusan hukum dan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan putusan pengadilan. Jika tidak, maka akan diambil langkah hukum lebih lanjut," tulis Edi Rusman sebagaimana dikutip dalam somasinya bernomer 033/K-H.ERP/V/2025 tertanggal 12 Mei 2025.
Somasi ini merupakan peringatan keras kepada tergugat untuk mematuhi putusan hukum dan melaksanakan kewajibannya, tegasnya.
Penasehat hukum Ibu Sambatia berkomitmen untuk mendampingi kliennya dalam memperjuangkan hak-haknya sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan hak-hak Ibu Sambatia dapat dipenuhi sesuai dengan putusan pengadilan.(RED)