PORTAL7.CO.ID - Sebuah isu internal di lingkungan Pemerintah Kota Bogor kini menjadi sorotan publik terkait dugaan transaksi keuangan menggunakan dokumen resmi kepegawaian. Isu ini melibatkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor yang diduga melakukan tindak gadai Surat Keputusan (SK) ke sesama rekan kerjanya.

Dilansir dari bogorplus.id, dugaan praktik ini melibatkan 14 Surat Keputusan (SK) milik anggota Satpol PP Kota Bogor yang digadaikan oleh salah seorang pejabat di instansi tersebut. Pihak yang terduga melakukan transaksi ini diketahui berinisial ID.

ID sendiri memegang jabatan strategis di lingkup Satpol PP Kota Bogor, yakni sebagai Kepala Subbagian (Kasubag) Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan. Dokumen SK anggota tersebut diduga dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman dana dari pihak bank.

Menanggapi perkembangan isu yang mulai ramai di kalangan aparatur sipil negara (ASN) tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, angkat bicara memberikan klarifikasi resmi. Pemerintah Kota Bogor melalui Sekda berupaya memberikan pandangan resmi mengenai duduk perkara yang terjadi.

Denny Mulyadi menegaskan bahwa kasus yang mencuat ini harus dilihat sebagai urusan yang bersifat personal antarindividu pegawai. Ia menekankan bahwa konteks transaksi tersebut bukanlah urusan kelembagaan resmi.

"Itu urusan pribadi antarpegawai," ujar Denny Mulyadi, menegaskan posisi pemerintah kota terkait kasus gadai SK ASN tersebut. Penegasan ini disampaikan untuk membatasi persepsi publik bahwa ini adalah kebijakan atau praktik resmi Satpol PP atau Pemkot Bogor.

Lebih lanjut, Sekda menjelaskan bahwa transaksi yang terjadi antara ID dengan rekan-rekannya di Satpol PP merupakan bentuk pinjam-meminjam dana. Hal ini mengindikasikan bahwa masalah tersebut berakar pada persoalan finansial pribadi, bukan terkait penyalahgunaan wewenang jabatan secara kelembagaan.

"Kasus dugaan gadai SK itu merupakan transaksi pinjam-meminjam pribadi antarpegawai," kata Denny Mulyadi, menggarisbawahi bahwa pihak Pemkot memandang ini sebagai masalah perdata antarpegawai.

Pihak terkait kini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku, meskipun Sekda telah mengklasifikasikannya sebagai urusan pribadi. Pemerintah Kota Bogor perlu memastikan integritas administrasi kepegawaian tetap terjaga.