PORTAL7.CO.ID - Pergerakan harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menunjukkan tren penurunan yang cukup signifikan pada hari Rabu, 4 Maret 2026. Berdasarkan data resmi yang dipublikasikan melalui laman resmi Antam Logam Mulia, harga untuk pembelian kembali (buyback) emas mengalami koreksi cukup dalam. Penurunan tercatat mencapai Rp107.000 dari harga penutupan hari sebelumnya.

Secara spesifik, harga buyback untuk emas batangan dengan bobot 1 gram ditetapkan pada posisi Rp2.794.000 per gram pada hari ini. Angka ini menjadi indikator penting bagi para investor yang ingin mencairkan aset emas fisik mereka dalam periode tersebut. Informasi ini sangat krusial bagi pemegang emas yang memantau fluktuasi pasar logam mulia harian.

Sementara itu, sisi harga jual emas Antam juga turut mengalami penyesuaian ke bawah, menunjukkan pelemahan harga di pasar domestik. Harga jual ditetapkan sebesar Rp3.045.000 per gram pada tanggal yang sama. Angka tersebut merefleksikan penurunan sebesar Rp77.000 dibandingkan dengan harga jual yang tercatat kemarin, yakni Rp3.122.000 per gram.

Perlu dicermati oleh para pelaku transaksi bahwa proses buyback emas Antam tunduk pada regulasi perpajakan yang berlaku. Transaksi pengembalian emas ini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Ketentuan ini berlaku khusus untuk transaksi dengan nominal di atas ambang batas yang ditetapkan.

Detail lain menyebutkan bahwa PPh Pasal 22 akan dipotong langsung dari total nilai transaksi saat proses buyback dilakukan. Besaran potongan pajak yang dikenakan adalah sebesar 1,5% apabila nilai transaksi pembelian kembali melebihi batas Rp10.000.000. Hal ini merupakan prosedur standar dalam administrasi perpajakan transaksi logam mulia.

Terkait persyaratan administratif, mengacu pada PMK Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Kelengkapan dokumen identitas ini menjadi prasyarat wajib untuk memproses transaksi buyback secara lancar.

Situasi pergerakan harga emas pada 4 Maret 2026 ini memberikan gambaran kondisi pasar hari itu, di mana investor perlu mempertimbangkan dampak penurunan harga buyback dan kewajiban pemotongan PPh Pasal 22. Sebagai referensi, informasi ini dihimpun dari sumber market.bisnis.com, dengan foto ilustrasi yang diambil pada Rabu (29/10/2025) di Butik Emas Antam Jakarta.

Sumber: Infonasional

https://www.infonasional.com/harga-buyback-emas-antam-4-maret-2026