PORTAL7.CO.ID - Satresnarkoba Polres Ogan Ilir berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika di Desa Sejaro Sakti, Kecamatan Indralaya. Operasi senyap ini dilakukan saat masyarakat tengah bersiap menyantap sahur di tengah bulan Ramadan. Petugas mengamankan dua pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah hukum tersebut.
Dua orang yang diringkus petugas masing-masing berinisial MH (19) dan AL (32) pada Rabu, 25 Februari 2026. Keduanya tidak berkutik saat polisi melakukan penyergapan mendadak di sebuah lokasi yang telah dipantau sebelumnya. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengintaian intensif terhadap aktivitas mencurigakan yang meresahkan warga sekitar.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terhadap maraknya transaksi narkoba di sebuah pondokan. Menanggapi informasi tersebut, Kanit Idik II Satresnarkoba segera menerjunkan personel untuk melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Tim kepolisian kemudian menerapkan strategi penyamaran atau *undercover buy* guna menjerat para pelaku di lokasi kejadian.
Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Ahmad Surya Admaja, mengonfirmasi bahwa penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti dari para tersangka. Ia menjelaskan bahwa MH diduga berperan aktif sebagai pengedar utama yang sering beroperasi di kawasan Desa Sejaro Sakti. "Sementara AL masih didalami terkait keterlibatannya," ujar Surya saat memberikan keterangan kepada awak media pada Minggu, 1 Maret 2026.
Dalam penggeledahan di lokasi, aparat menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana narkotika tersebut. Petugas menyita tujuh paket sabu seberat 1,53 gram bruto serta sebuah pirek kaca berisi narkotika jenis serupa seberat 1,33 gram. Selain itu, dua timbangan digital, plastik klip, ponsel, hingga uang tunai senilai Rp215 ribu turut diamankan.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ogan Ilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah melakukan tes urine terhadap para pelaku serta meminta keterangan dari sejumlah saksi di tempat kejadian perkara. Sampel barang bukti rencananya akan segera dikirim ke laboratorium forensik sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Penyidik terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang menyuplai barang haram tersebut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka kini menghadapi ancaman hukuman berat akibat keterlibatan dalam peredaran zat terlarang tersebut.
Sumber: Infonasional