BISNIS MARKET - Bayangkan jika tanah yang sudah menjadi hak milikmu selama bertahun-tahun tiba-tiba terancam hilang begitu saja. Itulah yang dialami ratusan warga di Kalimantan Selatan, hingga akhirnya Kementerian ATR/BPN turun tangan! Apa yang sebenarnya terjadi?

Awal Mula Sengketa: SHM di Atas IUP

Kisruh ini bermula ketika 717 sertifikat hak milik (SHM) milik warga tumpang tindih dengan izin usaha pertambangan (IUP) PT Sebuku Sejaka Coal. SHM tersebut awalnya diterbitkan secara resmi di atas lahan transmigrasi. Namun, pada tahun 2019, BPN Kalimantan Selatan (Kalsel) mencabut SHM tersebut atas permohonan kepala desa.