BOGOR – Koordinator Nasional Garda Pulih Korban, Ahmad Rizqi Robbani Kaban, S.H., M.H., mengumumkan rencana langkah hukum besar terhadap oknum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Langkah ini diambil terkait penanganan perkara kekerasan seksual yang menimpa Ananda CM, sekaligus menandai pendirian Posko Pengaduan Rakyat di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Berdasarkan hasil investigasi tim Garda Pulih Korban, terdakwa berinisial MFI diduga kuat merupakan predator seksual berantai. Selain itu, MFI diketahui sebagai residivis kasus uang palsu berdasarkan Putusan PN Klaten Nomor 215/Pid.B/2024/PN Kln. Namun, pihak Garda Pulih Korban menilai terdakwa mendapatkan perlakuan istimewa dari oknum penegak hukum selama proses persidangan”, ujarnya (20/4).
Menurutnya, menanggapi hal tersebut, Garda Pulih Korban menyiapkan dua langkah hukum utama:
Akselerasi Kesejahteraan: PKH Tahap II Cair Mei 2026 Didukung Penuh Sistem Data Tunggal Terkini
Pertama, laporan pidana jabatan ke Bareskrim Polri. Pihak lembaga akan melaporkan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pelanggaran Pasal 421 KUHP atau Pasal 515 UU Nomor 1 Tahun 2023. Oknum tersebut diduga melakukan kelalaian yang disengaja sehingga menghilangkan hak restitusi korban senilai Rp150 juta. Hal ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
Kedua, gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Gugatan ini ditujukan kepada institusi Kejaksaan dengan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp1 dan ganti rugi immateriil mencapai Rp5 triliun. Gugatan ini dilayangkan sebagai bentuk pertanggungjawaban negara atas hilangnya hak pemulihan korban akibat kelalaian aparatnya.
Ahmad Rizqi Kaban juga mengungkapkan adanya dugaan intervensi dari pihak-pihak tertentu dalam kasus ini. "Kami mencium dugaan intervensi dari oknum yang mengaku sebagai anak pejabat tinggi di Kejaksaan. Kami tegaskan, jabatan orang tua bukan lisensi untuk menindas korban perkosaan anak," tegasnya.
Sebagai langkah penguatan, Garda Pulih Korban telah menyurati sejumlah pihak berwenang, termasuk Prof. Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, serta Ketua Komisi III DPR RI. Surat tersebut bertujuan untuk mendorong pembongkaran jaringan yang diduga menghambat keadilan bagi korban.
Melalui pendirian Posko Pengaduan Rakyat, Garda Pulih Korban mengundang seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam mengawal implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hal ini dilakukan agar regulasi tersebut dapat memberikan perlindungan nyata bagi korban dan tidak menjadi instrumen yang lemah di tangan oknum aparat yang tidak berintegritas.