PORTAL7.CO.ID - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) resmi merilis standar terbaru nisab zakat pendapatan dan jasa untuk periode tahun 2026. Ketetapan ini menjadi acuan krusial bagi umat Muslim di Indonesia dalam menghitung kewajiban zakat dari penghasilan rutin maupun tidak rutin. Melalui Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026, batas minimal kekayaan yang wajib dizakatkan kini telah diputuskan secara resmi sebagai panduan bagi para muzaki.

Berdasarkan aturan tersebut, nilai nisab tahunan ditetapkan setara dengan harga 85 gram emas atau senilai Rp 91.681.728 per tahun. Jika dikonversi ke pendapatan bulanan, maka masyarakat yang memiliki penghasilan minimal Rp 7.640.144 per bulan wajib menunaikan zakat. Penggunaan standar emas 14 karat dengan kadar antara 58,33 hingga 62,49 persen menjadi basis perhitungan utama dalam keputusan terbaru yang dirilis awal Maret 2026 ini.

Penetapan kadar emas 14 karat oleh BAZNAS tersebut ternyata memicu perhatian serius dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa saat ini mereka masih berpegang pada Fatwa Nomor 3 Tahun 2003 sebagai landasan utama zakat penghasilan. Fatwa tersebut mengatur bahwa setiap pendapatan halal, baik yang bersifat rutin seperti gaji pegawai maupun tidak rutin seperti jasa dokter dan pengacara, wajib dikeluarkan zakatnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyatakan bahwa fatwa lama tersebut sebenarnya masih sangat relevan untuk kondisi ekonomi saat ini. Beliau menjelaskan bahwa zakat sebesar 2,5 persen harus dikeluarkan ketika penghasilan bersih sudah memenuhi kriteria nisab senilai 85 gram emas. Namun, Kiai Miftah memberikan catatan khusus mengenai spesifikasi teknis karat emas yang digunakan sebagai tolok ukur nilai rupiah dalam penghitungan tersebut.

Hingga saat ini, MUI mengaku belum memberikan rekomendasi resmi kepada pihak manapun terkait penggunaan standar emas 14 karat tersebut. Lembaga otoritas keagamaan ini sedang melakukan kajian internal mendalam untuk menentukan apakah standar yang paling tepat adalah emas 24, 22, 21, atau 14 karat. Hal ini dilakukan guna memastikan keselarasan antara teks fikih, fluktuasi harga logam mulia di pasar, serta kebijakan lembaga pengelola zakat.

Mengenai teknis pembayaran, zakat dapat ditunaikan seketika saat menerima penghasilan jika jumlahnya sudah melampaui ambang batas minimal bulanan. Bagi masyarakat yang pendapatannya belum mencapai nisab setiap bulan, maka penghasilan dapat diakumulasikan terlebih dahulu selama satu tahun penuh. Jika total pendapatan bersih dalam setahun mencapai angka Rp 91,6 juta, maka kewajiban zakat sebesar 2,5 persen tetap harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang bersangkutan.

Langkah BAZNAS dalam menetapkan angka pasti ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah harta. Meskipun terdapat dinamika pembahasan mengenai kadar karat emas di tingkat MUI, panduan ini tetap menjadi rujukan operasional dalam pengelolaan zakat nasional tahun 2026. Sinergi antara lembaga pengelola zakat dan otoritas fatwa diharapkan terus berjalan harmonis demi mengoptimalkan potensi zakat di tanah air.

Sumber: Infonasional

https://www.infonasional.com/baznas-tetapkan-nisab-zakat-pendapatan-2026