JAKARTA – Belakangan ini, isu mengenai kenaikan harta kekayaan Sekretaris Kabinet (Seskab) RI menjadi perbincangan hangat di media sosial. Sejumlah narasi yang beredar menyebutkan adanya lonjakan drastis kekayaan dari Rp4,7 miliar menjadi Rp20,1 miliar dalam kurun waktu kurang dari dua tahun. Narasi ini lantas memicu persepsi negatif publik terkait kewajaran peningkatan aset tersebut.
Namun, berdasarkan penelusuran terhadap data resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ditemukan adanya kekeliruan interpretasi data yang memicu framing menyesatkan.
Meluruskan Salah Kaprah Angka Rp4,7 Miliar
Data LHKPN menunjukkan bahwa angka Rp4,7 miliar yang ramai dibicarakan bukanlah nilai total kekayaan awal. Angka tersebut merupakan nilai kenaikan atau selisih dari periode pelaporan sebelumnya.
Secara rinci, total kekayaan Seskab pada laporan terdahulu tercatat berada di kisaran Rp15,3 miliar. Pada periode pelaporan terbaru, jumlah tersebut meningkat menjadi Rp20,1 miliar. Dengan demikian, kenaikan yang terjadi adalah sebesar Rp4,7 miliar, bukan lonjakan dari titik awal Rp4,7 miliar menuju Rp20,1 miliar sebagaimana narasi yang viral.
Kesalahan dalam memahami konteks antara "nilai total" dan "nilai kenaikan" inilah yang menjadi sumber utama munculnya opini publik yang tidak akurat.
Dinamika Nilai Aset dalam LHKPN
Penyajian angka tanpa konteks yang utuh berpotensi menciptakan kegaduhan. Dalam sistem pelaporan LHKPN, kenaikan nilai aset adalah hal yang lazim terjadi. LHKPN merupakan instrumen transparansi yang mencatat seluruh aset pejabat negara, mulai dari tanah, bangunan, kendaraan, hingga kas dan setara kas.
Nilai dalam laporan tersebut bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu karena beberapa faktor objektif, di antaranya:
1. Penyesuaian nilai pasar properti (Nilai Jual Objek Pajak/NJOP).
2. Penambahan atau pengurangan kepemilikan aset.
3. Fluktuasi nilai investasi atau akumulasi simpanan dari penghasilan resmi.